Menu Close

Perkuat Transformasi Sistem Manajemen Kinerja PNS, LAN Kembali Selenggarakan Pelatihan Manajemen Kinerja Angkatan II Tahun 2023

Jakarta – Setiap instansi pemerintah harus menerapkan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai upaya dalam mengakselerasi penerapan penilaian kinerja PNS yang dilaksanakan dalam suatu sistem yang disebut dengan manajemen kinerja. Maka, manajemen kinerja menjadi penting sebagai upaya pengelolaan pegawai dan sumber daya guna mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan, hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis Sosial dan Kultural ASN, Dra. Isti Heriani, MBA saat memberikan sambutan dalam pembukaan Pelatihan Manajemen Kinerja Angkatan II tahun 2023 yang diselenggarakan di Graha Makarti Bhakti Nagari, ASN Corporate University, Selasa (7/3).

“Dibutuhkan kolaborasi dan keselarasan antara kinerja individu atau pegawai dengan kinerja organisasi, sehingga dapat ditetapkan sasaran kinerja pegawai yang connect atau terhubung dengan sasaran kinerja organisasi” tambahnya.

Selain kolaborasi, Isti mengungkapkan, faktor lain yang menjadi kunci sukses pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah dialog kinerja, atasan harus meluangkan waktu dan tempatnya untuk memberikan coaching ke bawahan, sementara Individu dan tim pun harus mengambil tanggung jawab secara penuh dalam memantau dan mengelola kinerja mereka masing-masing terhadap sasaran, ukuran dan target yang ditepati.

“Dengan penerapan manajemen kinerja ini, setiap instansi pemerintah akan dinilai kinerjanya berdasarkan hasil output, bukan hanya sekedar serapan anggaran atau predikat keuangan instansi, seperti kita ketahui pemerintah saat ini mendorong setiap instansi memiliki target hasil yang manfaatnya dapat dirasakan langsung serta berdampak bagi masyarakat dan tetap memperhatikan asas efektif dan efisien” jelasnya.

“Penerapan Sistem Manajemen Kinerja menjadi langkah penting dalam manajemen PNS yang berbasis sistem merit dengan mengedepankan nilai-nilai BerAKHLAK, dan diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi, unit kerja, atasan langsung dan pegawai ke dalam SKP guna melaksanakan pengukuran, pemantauan, dan pembinaan, penilaian kinerja serta tindak lanjutnya,” tutupnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Akademik dan Pembinaan Alumni, Anastasia Eny Retnoastuti, S.Pd., MA dalam laporannya menyampaikan, Pelatihan Manajemen Kinerja angkatan II yang diikuti oleh 35 orang memiliki tujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola kinerja organisasi, unit kerja dan individu secara efektif dan efisien.

Skip to content