Menu Close

Selenggarakan Ministry Lecture Untuk Peserta PKN, LAN Dorong Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

Jakarta – Pemerintah terus bertekad untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif khususnya bagi pelaku industri nasional hal ini ditegaskan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap produk dalam negeri, melakukan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, memberikan akses produk dalam negeri serta mengawasi implementasi konsistensi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Hal ini diungkapkan Staf Ahli bidang iklim usaha dan investasi dan Menteri Perindustrian, saat menyampaikan Ministry Lecture dihadapan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan I dan angkatan II yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (28/2).

Ia menjelaskan, program P3DN ini mengatur mengenai kewajiban instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri terutama terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekecewaannya dikarenakan belanja APBN/APBD di setiap instansi pemerintah tidak mendukung tumbuhnya industri nasional, lebih memiliki produk-produk luar negeri, maka ia mengajak seluruh instansi pemerintah untuk memiliki satu pandangan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri”, tambahnya.

Andi juga menjelaskan, saat ini sektor industri menjadi salah satu sektor yang berhasil menjadi penopang perekonomian nasional, hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan industri di tahun 2022 telah mencapai 5,01 persen, dan mampu menyumbang Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 16,48 persen, serta berkontribusi dalam penerimaan pajak negara tahun 2022 sebesar 28,7 persen yang merupakan kontribusi terbesar dibandingkan dengan sektor lainnya.

Terkait dengan Produk Dalam Negeri sendiri dalam Pasal 1 PP 29/2018 dijelaskan bahwa produk dalam negeri merupakan produk yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara indonesia dan menggunakan bahan baku dan komponen yang seluruh atau sebagiannya berasal dari dalam negeri.

Sementara itu Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi, Dr. Muhammad Taufiq, DEA dalam kesempatan tersebut mendorong setiap peserta yang akan memimpin instansi baik di pusat maupun daerah dapat memberikan kontribusi dalam upaya mengoptimlisasikan penggunaan produk dalam negeri serta membuka kesempatan seluas-luasnya bagi sektor-sektor industri kecil dan menengah untuk dapat bersaing di tingkat nasional dan bahkan global.

Skip to content