Menu Close

“Tingkatkan Pemahaman Kebijakan Flexi Time dan Cuti Pegawai, Puslatbang KDOD Gelar Sosialisasi”

SAMARINDA – Memilih untuk menjadi seorang ASN, berarti telah siap dengan segala jenis aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa kehidupan seorang ASN telah diatur dalam berbagai regulasi yang ada. Tidak hanya dalam kehidupan berorganisasi, beberapa hal yang sifatnya masuk dalam kehidupan pribadi seorang ASN juga telah diatur secara tertulis, seperti halnya perkawinan, kelahiran anak, perceraian, kematian, dan lain sebagainya.
Di Puslatbang KDOD LAN sendiri, salah satu isu yang mencuat adalah terkait dengan keberagaman penafsiran atau persepsi para pegawai dalam persoalan cuti. Permasalahan inilah yang kemudian mendasari tim SDM Puslatbang KDOD untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai tentang segala hal yang terkait dengan cuti pegawai, di Ruang Auditorium Puslatbang KDOD, Jum’at (2/9) . Narasumber dalam kegiatan ini adalah Wildan Lutfi Arieyasmieta, Analis SDM Ahli Pertama Puslatbang KDOD. Dalam paparannya, Wildan menyampaikan bahwa terdapat enam jenis cuti yang bisa digunakan oleh ASN, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti alasan penting. “Seluruh jenis cuti ini masing-masing memiliki kriteria atau persyaratan khusus yang harus dipenuhi pegawai agar dapat diberikan cutinya” ujar Wildan. “Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk dilakukan agar kita semua memiliki pemahaman yang sama tentang aturan cuti yang ada” jelasnya lagi.
Selain sosialisasi tentang cuti, momentum ini juga dimanfaatkan untuk mengekspose hasil kajian terkait dengan pelaksanaan Flexi Time yang telah diberlakukan sejak bulan Mei yang lalu, yang dipaparkan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator KDOD Rustan A. “Pada akhirnya, kami merekomendasikan agar flexi time ini diberlakukan dengan prinsip trust and honesty” tegas Rustan. Selanjutnya, dari hasil kajian tersebut, Wildan kemudian mensosialisasikan kembali keputusan Pimpinan terkait dengan pelaksanaan flexi time yang tentu saja dihasilkan dengan mempertimbangkan hasil kajian yang ada.
Dimoderatori oleh Maya Retno Sari, Analis Kebijakan Ahli Pertama di Puslatbang KDOD, kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi. Beberapa pegawai menanggapi dengan antusias baik terkait flexi time, maupun cuti pegawai, yang direspon dengan baik oleh para narasumber. Di akhir kegiatan, Kepala Puslatbang KDOD Muhammad Aswad menyampaikan beberapa arahan sebagai penutup acara ini. “Kebijakan flexi time ini akan terus kita evaluasi. Mengapa harus kita lakukan pembatasan-pembatasan? Untuk menghindari personal adjustment. Kalau dengan adanya flexi time ini berakibat pada pergeseran budaya ke arah yang negatif, bukan tidak mungkin tidak akan kita teruskan. Sebaliknya, kalau arahnya positif, bisa jadi akan lebih kita longgarkan” tegasnya. (ler/ler)
Skip to content