Menu Close

LAN Rekomendasikan Pembentukan LSP API-IAPA

Jakarta – Lembaga Administrasi Negara (LAN) merekomendasikan berdirinya Lembaga Sertifikasi Administrasi Publik Indonesia – Indonesian Association for Public Administration (API-IAPA) yang didasarkan pada Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 377/K.1/JFT 05.4/2022 tentang pemberian rekomendasi pembentukan LSP P3 API dan skema Sertifikasi LSP API. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, Dr. Basseng, M.Ed menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Ketua IAPA, Prof. Agus Pramusinto, MDA, di Ruang Rapat Pimpinan, LAN Corporate University, Kamis (8/9)

Basseng menyampaikan, LAN sebagai instansi pembina profesi analis kebijakan diberikan amanah untuk ikut mengawal terbentuknya LSP P1 maupun LSP P2, untuk menjamin standar kompetensi nasional bidang analis kebijakan publik. Untuk itu, LAN menerbitkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pemberian Layanan kepada Calon Lembaga Sertifikasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Analisis Kebijakan Publik.

“Penyusunan kebijakan ini merupakan upaya LAN untuk mewujudkan keterbukaan dan objektifitas penilaian dan pertimbangan pemberian rekomendasi pendirian dan perpanjangan lisensi LSP bidang administrasi negara atau analisis kebijakan publik”, tambahnya

LAN menyadari dalam rangka menciptakan sistem kebijakan yang unggul dan berkualitas melalui profesi analis kebijakan diperlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk IAPA sebagai salah satu mitra strategis untuk turut serta mengawasi profesi analis kebijakan dengan pendirian LSP API ini.

“Oleh karena itu LAN menyambut baik IAPA dalam pembentukan LSP API, sehingga kedepannya dapat saling berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas kebijakan di negeri ini” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Yogi Suwarsono, Ph.D menyampaikan, sertifikasi profesi menjadi salah satu instrumen yang saat ini krusial untuk mengawal sumber daya manusia yang kompeten agar mampu berdaya saing. Instrumen ini didesain agar setiap profesi memiliki standar kompetensi yang di rekognisi secara nasional, yang pengaturannya ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Harapannya, kerjasama dalam peningkatan kualitas profesi analis kebijakan akan terus berlanjut dan dapat memperluas gelombang perbaikan bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia, yang pada akhirnya menghasilkan kualitas kebijakan publik yang lebih baik, berdaya saing, dan mensejahterakan bangsa,” tutupnya. (humas)

Skip to content