Menu Close

“Diskusi Awal Evaluasi Implementasi Kebijakan Smart City Samarinda Sebagai Kota Penyangga IKN”

SAMARINDA – Bappedalitbang Kota Samarinda kembali menggandeng Puslatbang KDOD LAN dalam kegiatan Evaluasi Implementasi Kebijakan Smart City Samarinda Sebagai Kota Penyangga IKN. Dalam persiapan kegiatan tersebut, dilakukan diskusi awal  dihadiri oleh Tim Analis Kebijakan Puslatbang KDOD yang dipimpin oleh Koordinator KDOD Rustan A, dan juga tim Bappedalitbang Kota Samarinda yang dipimpin oleh Kepala Bidang Litbang Ahmad Fauzi Irawan, serta tim STMIK Widya Cipta Dharma yang juga bekerjasama dalam kegiatan ini, di Ruang Kerja Kepala Bidang Litbang Bappedalitbang Kota Samarinda, Selasa (30/8).
Dalam diskusi ini, Ahmad menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan pada enam pilar smart city berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Masterplan Samarinda Smart City yang kini telah memasuki tahap kedua (Tahun 2021-2025), yaitu Smart Government, Smart Environment, Smart Living, Smart Branding, Smart Economy, dan Smart Society. Menanggapi hal tersebut, Rustan mengatakan sebaiknya dilakukan analisis terhadap capaian, kematangan, serta strategi penguatan enam pilar smart city di Kota Samarinda dengan basis data tahun 2019 hingga 2021. Selain itu, pendekatan evaluasi kebijakan smart city Kota Samarinda menurut Rustan dapat menggunakan SNI ISO 37122:2019 untuk mengukur kematangan Smart City, serta Sustainable Smart City Framework (SSCF) dalam rangka mengukur keberlanjutan Smart City yang digagas. Ketiga belah pihak sepakat bahwa hasil Analisis terhadap kebijakan smart city Kota Samarinda ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi terhadap penguatan kerangka kerja dan program yang optimal dalam mewujudkan kemajuan Kota Samarinda sebagai penyangga IKN. (np/ler)
Skip to content