Menu Close

Puslatbang KHAN lakukan diskusi dengan Sekretaris Tim Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang juga Deputi VI (Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang) Kementerian Koordinator Perekonomian Dr. Wahyu Utomo, MS terkait “Progres Kebijakan Satu Peta dalam penyelesaian Konflik Batas Wilayah di Indonesia”

Aceh Besar – Tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria merupakan sebagian permasalahan yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Demikian disampaikan Deputi VI Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Perekonomian Republik Indonesia, Dr. Ir. Wahyu Utomo, MS dalam diskusi yang dilaksanakan secara daring dengan Puslatbang KHAN, Selasa (23/8).

Diskusi dilaksanakan dalam rangka penggalian data terkait Analisis Kebijakan Strategi Pencegahan Sengketa/Konflik Batas Daerah. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Koordinator Kajian Hukum Administrasi Negara Puslatbang KHAN, Said Fadhil, S.IP., MM.

Dalam paparannya, Wahyu Utomo menyampaikan bahwa pada tahun 2016 Presiden menetapkan kebijakan Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII. Inisiatif Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) ini merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial.
“Dalam pelaksanaannya tentu diperlukan peran dan komitmen dari berbagai stakeholder yang ada, meskipun dalam pelaksanaannya komitmen dari berbagai stakeholder sudah cukup baik, namun mengingat masih banyak sengketa wilayah di Indonesia diperlukan akselerasi demi tercapaianya target percepatan kebijakan satu peta di Indonesia” sambung Wahyu.
Diskusi ini turut dihadiri oleh Analis Kebijakan di lingkungan Puslatbang KHAN.

 

Skip to content