Jakarta – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memastikan pengintegrasian kinerja pegawai dan kinerja organisasi yang berbasis pada sistem merit, hal ini dimaksudkan agar setiap instansi dapat menyajikan capaian hasil outputnya bukan hanya didasarkan pada serapan anggaran dan predikat laporan keuangan saja. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN, Dra. Isti Heriani, MBA saat membuka pelatihan Manajemen Kinerja Angkatan II Tahun 2022, di Graha Makarti Bhakti Nagari, Senin (22/8).
Isti menambahkan, manajemen kinerja merupakan suatu siklus yang harus dibangun secara berkelanjutan untuk menciptakan budaya kerja yang produktif, sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawai maupun organisasi secara keseluruhan.
“Sebagaimana kita ketahui Kementerian PAN- RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan anggaran yang tersedia dapat dicapai kinerja instansi secara optimal dan manfaatnya dirasakan betul oleh masyarakat luas” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Penerapan Sistem Manajemen Kinerja menjadi langkah penting dalam Manajemen ASN berbasis sistem merit dengan mengedepankan nilai BerAKHLAK, kedepannya, seluruh instansi pemerintah dapat menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi, unit kerja, atasan langsung, dan pegawai ke dalam SKP untuk melaksanakan pengukuran, pemantauan dan pembinaan, penilaian kinerja dan tindak lanjutnya.
Pelatihan manajemen kinerja ini memiliki urgensi tersendiri untuk menciptakan pemerintahan yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, dan harapannya upaya pemerintah dalam mewujudkan ASN yang berkelas dunia dapat terwujud, tutupnya.
Pelatihan Manajemen Kinerja Angkatan II diikuti oleh 30 orang yang terdiri dari 21 orang berasal dari Kementerian/Lembaga dan 9 orang berasal dari Pemerintah Provinsi/Kota/ Kabupaten. Pelatihan ini akan dilaksanakan mulai dari 21 -25 agustus 2022, dan diawali dengan pembelajaran mandiri selama 1 (satu) hari dan sisanya dilaksanakan secara klasikal.