Menu Close

Puslatbang KDOD Dampingi Pemkot Bontang Laksanakan Survey Persepsi Anti Korupsi, Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

SAMARINDA – Salah satu parameter yang digunakan dalam evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM oleh Kementerian PAN dan RB adalah indeks persepsi anti korupsi. Atas dasar itulah, Pemerintah Kota Bontang menggandeng Puslatbang KDOD dalam menyelenggarakan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) yang berpedoman pada PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021. Setelah proses panjang dilakukan, dilaksanakan ekspose hasil analisis Survey Persepsi Anti Korupsi Kota Bontang, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (16/6).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Puslatbang KDOD Muhammad Aswad beserta tim, dan Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati beserta 15 pimpinan OPD / Unit Layanan yang dipilih menjadi responden dalam survey ini. Dalam sambutannya, Aji menyampaikan bahwa melalui survey yang dilakukan ini, dapat terjadi peningkatan perbaikan sistem anti korupsi khususnya di unit layanan publik.

“Komitmen pimpinan saya rasa menjadi sebuah poin penting dalam upaya membangun Zona Integritas di Pemerintah Kota Bontang, salah satunya adalah dengan peningkatan nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi atau IPAK ini” jelas Aswad. “Untuk itu, kedepannya perlu ada penguatan komitmen dari pimpinan dan seluruh jajarannya di Pemerintah Kota Bontang ini, agar dapat mewujudkan Pemkot Bontang menjadi kota yang bersih dari korupsi, dengan selalu mengedapankan pelayanan prima bagi masyarakat” lanjutnya lagi.

Dari perhitungan yang telah dilakukan oleh tim kajian di Puslatbang KDOD, secara umum diperoleh hasil IPAK Kota Bontang sebesar 3,60 yang termasuk dalam kategori Bersih Dari Korupsi. Ada beberapa rekomendasi yang diberikan agar dapat meningkatkan IPAK di Pemerintah Kota Bontang, yaitu: (1) Melakukan reviu terhadap standar pelayanan yang dimiliki oleh OPD/ Unit Layanan; (2) Melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi untuk untuk menghindari kemungkinan praktik pungutan liar ataupun percaloan; dan (3) Mengintensifkan informasi, penjelasan dan sosialisasi kepada publik terkait upaya anti korupsi kepada publik. (np/ler)

#lanuntuknegeri
#puslatbangkdod

Skip to content