Menu Close

Sosialisasi Kelonggaran Waktu

SAMARINDA – Puslatbang KDOD Samarinda menggelar Sosialisasi Kelonggaran Waktu (Flexy Time)  di Auditorium Puslatbang KDOD, Selasa (26/4) . Sosialisasi Kelonggaran Waktu (Flexy diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN di lingkungan Puslatbang KDOD. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan terkait pelaksanaan kelonggaran waktu dengan merujuk pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Puslatbang KDOD, Windra Mariani. Menurut Windra, berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 pada pasal 7, penggunaan kelonggaran waktu merupakan “keadaan diluar kehendak pegawai”. Keadaan diluar kehendak pegawai yang dimaksud yaitu banjir, macet, ban bocor, kendaraan mogok, kecelakaan ringan dan menolong orang lain. Penerapan kelonggaran waktu akan dilakukan selama 30 menit dan akan diterapkan pada bulan Mei setelah lebaran, ujar Windra.
Melalui kebijakan ini diharapkan kepada seluruh pegawai untuk tetap disiplin dan menjaga integritas dalam penggunaan waktu kerja serta tetap memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh stakeholder.

#lanuntuknegeri#kawanlan#makartibhaktinagari#puslatbangkdod#asnunggul#asnberakhlak#banggamelayanibangsa#rblan#rblanri

Skip to content