Menu Close

Tingkatkan Kemudahan Akses Publik, LAN Serahkan Arsip Statis ke ANRI

Jakarta – Arsip statis merupakan dokumen yang mempunyai nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Terhadap dokumen Arsip Statis tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, yang mewajibkan setiap Lembaga Negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI agar dapat dikelola sebagaimana ketentuan berlaku. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama, Dra. Reni Suzana, MPPM pada Penyerahan Arsip Statis LAN, di Kantor ANRI, Jakarta, Kamis (9/12).

“Dengan penyerahan arsip statis tersebut maka dapat meningkatkan kemudahan akses publik untuk dapat mengenal sejarah bangsa, khususnya terkait sejarah Lembaga Administrasi Negara dari masa ke masa. Selain penyerahan arsip statis, pada tahun 2021 ini juga LAN akan melaksanakan pemusnahan arsip agar pengelolaan arsip menjadi lebih efektif dan efisien.” Tambahnya.

Reni Suzana juga menyampaikan ada 3 (tiga)Arsip Statis LAN yang diserahkan, yaitu Arsip Statis LAN kurun waktu tahun 1977 s.d. 2009, diantaranya Memori Pelaksanaan Tugas Kepala LAN masa jabatan tahun 2006 s.d 2008 a.n. Sunarno SH, M.Sc, Arsip Negara, Periode Sebelum Kabinet Kerja 2014-2019, hasil kajian LAN dan terakhir Arsip Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Tahun 2020 s.d. 2021.

Pada kesempatan tersebut Kepala ANRI, Imam Gunarto yang menerima langsung Arsip Statis dari LAN menyampaikan ANRI sebagai lembaga pembina kearsipan nasional memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada LAN atas kinerja yang luar biasa yaitu dalam penyerahan arsip statisnya. (humas)

 

Skip to content