Menu Close

Laksanakan Amanat PP 41/2020, LAN Tuntaskan Orientasi Pegawai KPK

Komitmen pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi terus dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Adi Suryanto, M.Si saat memberikan sambutan dalam acara penutupan Orientasi Pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diselenggarakan secara blended di Aula Prof. Agus Dwiyanto, MPA, Kantor LAN Jakarta.

Adi Suryanto melanjutkan, sebagai bentuk kontribusi nyata pada upaya pencegahan korupsi dan dalam rangka melaksanakan PP 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantaaan Tindak Pidana Korupsi, LAN menyelenggarakan Orientasi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala LAN menyatakan bahwa orientasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai ASN yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 PP Nomor 41 Tahun 2020.

Kegiatan orientasi ini telah dilakukan oleh seluruh pegawai KPK yang berjumlah 1.289 yang terbagi menjadi 17 angkatan, dan dikelompokkan menjadi 3 program orientasi, yaitu (1) program bagi Staf atau Pelaksana dan Jabatan Fungsional terampil; (2) program bagi Jabatan Pengawas, Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional ahli; dan (3) program bagi Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasinya kepada LAN yang telah berhasil berkontribusi dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada seluruh  pegawai, ia berharap peran ini tidak berhenti sampai disini, namun dapat terus dilakukan melalui pelatihan teknis dan kepemimpinan.

MenPAN RB menambahkan bahwa sebagai ASN harus optimis menyongsong Indonesia emas 2045 mendatang, dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,  melayani dan efisien, disadari hal ini memang memerlukan sebuah proses yang panjang oleh karena itu kita perlu memiliki strategi untuk mengelola ASN untuk membentuk SDM aparatur yang berintegritas, memiliki wawasan komperehensif integral serta memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Namun, Tjahjo Kumolo mengungkapkan keprihatinannya karena masih saja ditemui praktik korupsi ditengah komitmen dan upaya bersama untuk memerangi korupsi. Termasuk upaya dalam memperbaiki efektivitas pemerintahan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia (world class bureaucracy).

Dijelaskan oleh MenPAN RB bahwa upaya dalam penguatan pemberantasan korupsi selain melakukan berbagai perbaikan sistem juga kolaborasi dengan KPK melalui penguatan sistem dan pengawasan dalam implementasi manajemen ASN.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPK, Firly Bahuri mengungkapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusinya dalam masa peralihan Pegawai KPK menjadi ASN. Berdasarkan amanat UU Nomor 19 tahun 2019 dikatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN maka pelaksanaan kebijakan untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dalam waktu 2 tahun. Pada saat ini, KPK telah berhasil melakukan peralihan 1.289 pegawai KPK menjadi ASN yang tepat jatuh pada bulan Oktober ini.

“Saya berharap dengan status baru sebagai ASN, kita harus mengambil peran sebagai pelaksana kebijakan, pelaksana pelayanan publik dan peran serta dalam perekat pemersatu bangsa, ketiga peran ini harus dapat dilakukan secara bersamaan” lanjut Ketua KPK.

Firli Bahuri menambahkan bahwa sebagai ASN yang bertugas di KPK, tentu kita memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan pernah menjadi hambatan untuk melakukan tugas pokok KPK yaitu melakukan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dan melakukan supervisi untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Ketua KPK berharap melalui orientasi yang telah dilakukan, Pegawai KPK dapat memberikan pembekalan dalam memperkuat peran KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tanah air sehingga upaya membentuk tata kelola  pemerintahan yang bersih (clean governance) dapat terwujud.

Skip to content