Jakarta – Rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengang Perjanjian Kerja (CPPPK) dinilai masih terbatas pada formasi guru, tenaga pengajar dan penyuluh pertanian. Padahal sejatinya masih terdapat 148 jabatan yang dapat dilamar oleh CPPPK, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang dapat diisi PPPK, karenanya, Lembaga Administrasi Negara melalui Pusat Kajian Manajemen Aparatur Sipil Negara (PKMASN) mendorong perekrutan CPPPK dapat dibuka secara reguler sehingga dapat mengakomodir kebutuhan formasi setiap instansi. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN, Dr. Agus Sudrajat, MA saat memberikan sambutan dalam acara Diskusi Media yang mengangkat tema “Penguatan Sistem Rekrutmen CPPPK” yang diselenggarakan di Kantor LAN Veteran, Senin (18/10).
Ia mengungkapkan, PPPK sejatinya dibentuk untuk mengakomodasi tenaga profesional dan berpengalaman di bidang tertentu, bukan mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sehingga penempatan tenaga honorer menjadi PPPK bukanlah solusi yang tepat.
“Tujuan rekrutmen PPPK adalah untuk mendapatkan ASN yang memiliki intelegensia tinggi guna membantu pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta ASN yang mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi” tambahnya
Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah fokus pada rekrutmen PPPK untuk sektor potensial sesuai amanah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dimana dijelaskan bahwa instansi pemerintah dapat mengajukan tenaga PPPK dalam rangka memenuhi kompetensi tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh PNS, tambahnya
Hal senada diungkapkan, Koordinator Tim Kajian PKMASN, Suryanto dalam paparannya mengatakan sistem rekrutmen dari seleksi administrasi juga diperkuat dengan syarat kelengkapan sertifikasi profesi atau keahlian. Selain itu, seleksi kompetensi berupa ujian melalui pengajuan proposal dan presentasi sesuai kebutuhan atau target dari masing-masing instansi dengan mengadaptasi sistem rekrutmen tenaga ahli melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) LKPP.
“Ujian dengan tes konvensional terkait manajerial dan sosiokultural tidak lagi mendominasi dan krusial pada proses rekrutmen, karena yang dibutuhkan adalah kompetensi khusus serta pengalaman dan rekam jejak atau portofolio,” tambahnya
Ia juga merekomendasikan perlunya dilakukan tes khusus yang melibatkan pakar terkait penyalahgunaan narkotika, radikalisasi, dan penyimpangan seksual (LGBT). Terkait metode perekrutan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, oleh karenanya pemerintah perlu membangun sistem rekrutmen yang mudah digunakan oleh calon pelamar namun tetap mengedepankan keamanan jaringan (network security).
Tak hanya itu saja, pemerintah juga perlu melakukan re-Branding jabatan ASN yang dapat menarik sebanyak mungkin pelamar yang notabene merupakan talenta-talenta terbaik, seperti peneliti, perekayasa dosen dan analis kebijakan yang diperuntukkan bagi kalangan diaspora, paparnya.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, ia berharap upaya pemerintah dalam mencetak smart ASN dapat segera terwujud dan pada gilirannya akan membawa pada birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy)