Menu Close

Ciptakan Agen Reformasi Kebijakan, LAN Selenggarakan Pelatihan KAK

Jakarta – Analisis kebijakan memiliki peran strategis tidak hanya sebagai garda terdepan dalam merumuskan kebijakan pemerintah, tetapi juga dituntut memiliki kemampuan dalam mengumpulkan informasi serta memastikan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan teori dan bukti empirik. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, MA saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan (KAK) angkatan VI Tahun 2021, yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (6/9).

“Sebagai agen untuk melakukan reformasi kebijakan, analis kebijakan harus mengambil bagian dalam proses perumusan kebijakan yang tengah dilakukan,” tuturnya.

Tri Widodo menambahkan, saat ini kita berada pada masa transisi salah satunya terkait inisiasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, perampingan struktur serta penyetaraan jabatan yang merupakan  dinamika kebijakan yang tengah terjadi saat ini. Tidak hanya itu saja pada level lebih besar kita juga sedang melakukan revisi atas UU ASN, maka analis kebijakan harus ikut sebagai pelaku dalam gerbong perubahan tersebut dengan memberikan masukan, saran dalam upaya perumusan kebijakan tersebut.

“Jadi kita bukan hanya sebagai orang-orang yang terdampak atas kebijakan tersebut, tetapi juga dituntut untuk mampu mewarnai proses perubahan ini sehingga tujuan kita mewujudkan kebijakan yang berkualitas dapat tercapai,” tambahnya

Tri Widodo menambahkan, saat ini Indonesia sangat membutuhkan kebijakan yang berkualitas untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain, oleh karena itu keberadaan analis kebijakan yang saat ini semakin meningkat adalah sebuah peluang yang dapat memberikan optimisme besar terhadap peningkatan kualitas kebijakan.

“Jadi, karya nyata seorang analisis kebijakan terletak pada sejauh mana kebijakan yang dirumuskan dapat berdampak bagi masyarakat secara luas,” tegasnya.

Tri Widodo berharap, peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sebaik mungkin dan serius sehingga dapat mengambil manfaatnya secara optimal dari pelatihan ini, hindari prinsip menggugurkan kewajiban dan mengejar persyaratan saja, sebaliknya kita dapat berkiprah dalam perumusan kebijakan publik di masa yang akan datang.

Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosio Kultural, Dr. Caca Syahroni, S.IP., M.Si dalam laporannya mengatakan, kurikulum  Pelatihan  Khusus  Analis  Kebijakan terdiri dari 102 jam pelajaran, dan di masa pandemi Covid-19 ini pelatihan ini diselenggarakan secara elektronik (e-learning).

Adapun peserta pelatihan KAK ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari 24 peserta berasal dari Kementerian/ Lembaga dan 6 peserta berasal dari Pemerintah Daerah.

Skip to content