Menu Close

KPK Gandeng LAN Bekerjasama Berantas Tindak Pidana Korupsi

Jakarta – Pencegahan korupsi tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri. Oleh karena itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak guna mengamankan keuangan negara. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan terutama di kalangan birokrasi. Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Adi Suryanto, M.Si dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan LAN yang bertempat di Gedung Merah Putih, Kuningan, Selasa (6/10).

“LAN mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah membangun komitmen bersama dengan LAN untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terutama tak kalah penting juga upaya KPK untuk pengembangan kompetensi pegawai di lingkungannya” lanjut Adi

Hal tersebut sejalan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang Pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait hal tersebut KPK langsung menjajaki kerjasama dengan Lembaga administrasi Negara (LAN) dalam upaya pengembangan kompetensi sekaligus pembekalan orientasi sebagai ASN.

“Sehubungan dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, LAN siap mendukung kelancaran proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi LAN dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.” tambahnya

Ia juga mengatakan, saat ini sejumlah pegawai KPK tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan  di LAN, hal ini merupakan syarat wajib sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000. Dalam peraturan tersebut khususnya pada pasal 9 dijelaskan bahwa Pelatihan Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan strukturalnya, ungkapnya.

“Jadi, Pelatihan Kepemimpinan menjadi persyaratan wajib yang harus diikuti pegawai KPK khususnya para pejabat tinggi madya sampai dengan pejabat administrator dan pelaksana untuk tetap pada posisi dan jabatannya saat peralihan menjadi ASN. Disamping kegiatan pengembangan kompetensi dan orientasi, LAN juga mengharapkan diselenggarakan kegiatan kolaboratif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk sinergi antara LAN dan KPK, tutup Adi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menambahkan, bahwa MoU ini sangat strategis seiring dengan terbitnya PP No. 41 Tahun 2020 yg mengatur peralihan status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. 

“MoU ini menjadi landasan operasional pelaksanaan Orientasi dan Pelatihan bagi Pegawai KPK yang akan diselenggarakan oleh LAN” ujar Tri Atmojo Sejati

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK, Firly Bahuri menyoroti dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diperlukan perbaikan sistem dalam birokrasi, oleh karena itu perlu dimasukkan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai pelatihan aparatur sipil negara.

“Terkait alih pegawai KPK menjadi ASN, saya serahkan sepenuhnya kepada LAN untuk mendidik dan melatih pegawainya agar mampu duduk pada jabatan-jabatan struktural eselon 1 dan 2 serta kabag dan kasatgas yang setingkat dengan eselon 3 dan 4,” ungkapnya.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo yang memberikan apresiasi kepada LAN untuk dapat memainkan peran strategis dalam meningkatkan kapasitas kompetensi ASN.

“Berbagai terobosan dan inovasi baru yang telah LAN ciptakan melalui pendidikan dan pelatihan merupakan modal utama dalam menciptakan ASN yang unggul serta mampu memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Saya harap kerjasama ini menjadi momentum kita bersama dalam upaya meningkatkan profesionalitas, transparansi serta menciptakan lingkungan birokrasi yang bebas korupsi” tutup Tjahjo (humas)

Skip to content