Tau ga sihh, sebagai upaya untuk mengatur sistem kerja di masa new normal, Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LAN Nomor 24/K.1/HKM.02.3/2020 tentang Sistem Kerja dalam Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru di Lingkungan LAN.
Nah, mau tau apa saja hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut? Yuk mari kita simak info selengkapnya di infografis berikut.