Menu Close

Satu Data LAN, Komitmen LAN Membangun Basis Data Yang Akurat Dan Mutakhir

Jakarta – Data memiliki peranan fundamental di dalam pembangunan suatu negara. Bahkan, Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa data merupakan sumber engine baru dan sangat mahal, data is new oil. Sebagai implementasi nyata pentingnya data, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang bertujuan agar pemerintah bisa melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data yang terintegrasi dengan baik. Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, maka Lembaga Administrasi Negara (LAN) kemudian mengoperasionalkannya ke dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Satu Data LAN. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama (Sestama) LAN, Dra. Reni Suzana, MPPM. saat membuka Sosialisasi Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Satu Data LAN dan Portal Satu Data LAN yang digelar Pusat Data dan Informasi LAN melalui teleconference, Rabu (10/6).

“Agar tercapai Satu Data LAN maka harus didukung dengan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data-data yang telah tersentral tersebut kemudian dapat dijadikan rujukan bagi para decision maker untuk menghasilkan kebijakan yang berbasis pada bukti dan data,” ujar Reni Suzana.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan unit kerja dan person in charge (PIC) yang melakukan pengelolaan data di unit masing-masing tersebut, Sestama LAN juga mengharap agar semua pihak dapat turut terlibat dalam proses pengelolaan, verifikasi dan validasi data. Kemudian juga harus secara berkala melakukan pembaharuan terhadap data yang dimiliki oleh LAN di dalam Portal Satu Data LAN. Terutama data-data yang bersifat dinamis, seperti data alumni pelatihan dan data terkait Jabatan Fungsional yang dibina oleh LAN.

“Diharapkan data yang selalu tersaji pada Portal Data LAN adalah data hasil validasi yang bisa dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan. Hal ini akan sangat memberikan manfaat dan dampak yang signifikan  bagi pengembangan administrasi negara umumnya dan pengembangan komptensi ASN pada khususnya.” Ungkap Reni.

Lebih lanjut Reni menyampaikan, Portal Satu Data LAN dirancang untuk dapat menyajikan data administrasi negara yang menjadi tugas dan fungsi. Data tesebut meliputi antara lain, data alumni diklat, data analis kebijakan, hasil kajian dan produk ilmiah, data laboratorium inovasi, data lembaga diklat, data pengembangan kompetensi, data widyaiswara, dan lain-lain.

“Dalam hal tugas fungsi pengembangan kompetensi ASN, Portal Data LAN akan menyajikan data alumni diklat, tidak hanya secara jumlah total  namun di rinci sesuai dengan metadata yang terstandard sehingga diharapkan data ini dapat mendukung perencanaan pengembangan kompetensi ASN secara lebih komprehensif.” Tutup Reni  

Pada kesempatan tersebut, dilakukan overview Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Satu Data LAN oleh Kepala Pusat Data dan Informasi, Ismayanti, DFM., DEA. dan dilanjutkan overview Portal Satu Data LAN oleh Stastisi Ahli Madya LAN, Pujiatmo Subarkah, SE.Ak., M.Sc. (humas)

Skip to content