Aceh Besar – Puslatbang KHAN LAN RI mengadakan seminar bertema “Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa: Mewujudkan Desa Mandiri dan Siaga Anti Korupsi” yang dihadiri oleh para narasumber, kepala desa, dan peserta seminar baik secara langsung di kantor Puslatbang KHAN maupun secara daring, Senin (11/11)
Kepala Puslatbang KHAN dalam kata sambutannya menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan pengawasan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. “Kita semua menyadari bahwa lemahnya pengawasan serta terbatasnya kapasitas aparatur desa adalah beberapa faktor yang sering kali menyebabkan terjadinya penyelewengan,” ujarnya.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber yang berkompeten, antara lain Bapak Mayhardy Indra Putra dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Supriyadi dari BPKP Aceh, dan Bapak Muhammad Basir selaku Camat Darul Imarah. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkaya diskusi dan memberikan perspektif yang lebih luas mengenai tantangan dan solusi dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Puslatbang KHAN juga menyatakan komitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dan aparatur desa dalam meningkatkan kapasitas mereka melalui pelatihan melalui program “Sawoe Gampong” yang dilakukan oleh Puslatbang KHAN dalam meningkatkan SDM aparatur gampong. “Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur desa dalam mengelola dana desa secara efektif dan transparan,” tambahnya.
Bapak Supriyadi dari BPKP Aceh, yang menjelaskan berbagai strategi pencegahan penyalahgunaan dana desa. Dalam presentasinya, beliau menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan pelatihan bagi aparatur desa untuk menghindari praktik korupsi. “BPKP berkomitmen untuk mendukung desa-desa dalam pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Kami mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengawas internal untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi,” ungkap Supriyadi
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh Mayhardy Indra Putra mengatakan bahwa beberapa titik titik rawan korupsi pengelolaan keuangan desa yaitu Gratifikasi dalam proses pelayanan, belum terinformasi Standar Pelayanan Minimal (Biaya Gratis dan Waktu Pelayanan),. Penyusunan RKP Desa tidak lengkap , proses PBJ Desa tidak lengkap, dll sehinga perlu pengingkatan aparatur gampong dalam hal pengelolaannya dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban, ujarnya
Camat Darul Imarah Muhammad Basir menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang baik untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Kita perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh aparatur gampong se-kecamatan Darul Imarah yang dilaksanakan di Puslatbang KHAN LAN RI