Aceh Besar, Puslatbang KHAN LAN menerima kunjungan dari Komisi Informasi Aceh, yang merupakan tim penilai dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Monev ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk menilai kinerja lembaga dalam pengelolaan informasi publik. Kegiatan ini menjadi pengalaman pertama bagi Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) dalam mengikuti acara tersebut, pada Rabu (31/7).
Kepala Puslatbang KHAN, Said Fadhil, menyambut langsung kunjungan tim Monev yang dipimpin oleh Arman Fauzi, Ketua Komisi Informasi Aceh. Said menyampaikan bahwa Puslatbang KHAN berkomitmen untuk menjadi instansi yang informatif dalam pengelolaan informasi publik. “Kami berusaha untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Said.
Arman Fauzi, dalam penilaiannya, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang telah dikirimkan, Puslatbang KHAN berhasil meraih 75 poin dari total 80 poin pada tahap verifikasi berkas. “Hasil ini cukup bagus, terutama untuk instansi yang baru pertama kali mengikuti Monev PPID,” ungkap Arman.
Nurlaili, anggota Komisioner Komisi Informasi Aceh, menambahkan bahwa meskipun Puslatbang KHAN kurang dalam penganggaran untuk alokasi PPID, pencapaian 75 poin ini sudah sangat baik untuk partisipasi perdana mereka. “Kami memberikan apresiasi penuh untuk usaha yang telah dilakukan,” kata Nurlaili.
Ilham Khalid, Ketua Tim Public Relation dan Branding Institution Puslatbang KHAN, menjelaskan bahwa persiapan untuk mengikuti Monev ini sudah dimulai sejak bulan lalu. “Kami memperbaiki informasi yang disajikan di website, menyiapkan ruangan PPID, serta berbagai persiapan teknis lainnya. Intinya, kami puas dengan apa yang kami sajikan hari ini, dan apapun hasilnya nanti, kami serahkan kepada tim penilai,” tutur Ilham.
Kegiatan ini dihadiri oleh enam orang tim penilai dari Komisi Informasi Aceh, serta pimpinan dan petugas PPID Puslatbang KHAN, bersama beberapa pegawai lainnya yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik. (IK)