Menu Close

Diskusi Persiapan Survei Mandiri Zona Integritas

Samarinda – Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Puslatbang KDOD berkumpul untuk mendiskusikan persiapkan pelaksanaan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi dalam rangka pengusulan dan evaluasi Zona Integritas 2023 sesuai Surat Edaran Menteri PANRB No. 4 Tahun 2023 di ruang rapat, Rabu (3/5).
Pada kebijakan terbaru tersebut, Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang merupakan bagian dari komponen Hasil pada evaluasi ZI dilakukan secara mandiri oleh unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI.
Pertanyaan survei minimal mencakup persepsi kualitas pelayanan, yang meliputi aspek prosedur, persyaratan, biaya, waktu, penyelesaian, respon, performa, sarana, dan pengaduan. Sedangkan persepsi anti-korupsi meliputi aspek integritas, tindakan diskriminasi, indikasi kecurangan pelayanan, pemberian imbalan diluar ketentuan yang berlaku, praktik pungutan liar, dan praktik percaloan.
Dalam dikusi persiapan survei mandiri Pembangunan ZI tersebut, tim menetapkan sasaran survei yaitu pengguna layanan eksternal yang telah selesai menerima pelayanan, dengan minimal responden menggunakan penghitungan Sampel Metode Krejcie dan Morgan. Selain itu, tim juga telah menetapkan waktu penyebaran survei yaitu sampai dengan tanggal 15 Mei 2023 yang selanjutnya akan diolah datanya guna penyusunan laporan survei mandiri yang menyertakan analisa dan rencana tindak lanjut perbaikan layanan.
Skip to content