Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Berdasarkan pengangkatan dan pemberhentian yang diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka perangkat desa pun merupakan pegawai pemerintah berdasarkan kontrak yang kategorinya lebih dekat dengan pegawai Pemerintah Non ASN. Namun berdasarkan SE Menpan RB No 11 Tahun 2022, Pegawai honorer maupun PPNPN akan dihapuskan dan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PPPK dan PNS. Belum jelas dan tegasnya tentang status kepegawaian perangkat desa ini berpengaruh kepada hak-hak yang harus didapatkannya, seperti gaji, tunjangan (termasuk THR), dan hak kepegawaian seperti pengembangan kompetensi. Sehingga tidak sedikit dari perangkat desa yang menjadi kurang termotivasi dalam mengikuti proses pengembangan kompetensi.
Salah satu penyebab dari tidak optimalnya kinerja perangkat desa adalah motivasi dalam bekerja, berdasarkan hasil tinjauan status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menjadi penyebab rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja termasuk juga dalam hal mengikuti pengembangan kompetensi.