Menu Close

Ciptakan Analis Kebijakan yang Berdampak pada Publik, LAN Selenggarakan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Angkatan XXXIII DAN XXXIV Tahun 2024

Jakarta – Conditio sine qua non, secara harfiah diartikan sebagai peristiwa yg muncul diakibatkan dari  peristiwa yang telah terjadi sebelumnya. Dapat dikatakan, peristiwa pertama yang terjadi sebagai syarat dan kondisi mutlak terjadinya peristiwa selanjutnya. Secara linear, kondisi ini terpalikasi pada seluruh sistem dan lini, tak terkecuali pada dunia pendidikan, pengembangan kompetensi, dan peningkatan karier serta kinerja. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, MA pada pembukaan Pembukaan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Angkatan XXXIII dan XXXIV Tahun 2024, secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (6/5).

Menurut Tri Widodo, pelatihan adalah salah satu alat komunikasi instansi pembina dalam hal ini Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai pembina jabatan fungsional Analis Kebijakan (JFAK) yang berupaya meningkatkan kompetensi.

“Pelatihan ini dilaksanakan sebagai bagian dari sistem pembinaan bagi seluruh jabatan fungsional khususnya JFAK. Pelatihan yang ada adalah conditio sine qua non dimana analis kebijakan yang mengikuti pelatihan khusus Analis Kebijakan adalah fungsional yang telah mengikuti pelatihan sebelumnya dengan kualifikasi dan kompetensi yang dinilai layak. Pelatihan Khusus Analis Kebijakan (KAK) bukan hanya syarat jabatan semata. Pelatihan ini adalah sebuah media untuk menunjukkan kinerja yang terbaik yang nantinya akan berimplikasi pada pembinaan karier. Tentunya, individu yang menunjukkan karier baik akan mendapat treatment berbeda, dan dimasa mendatang akan mendapatkan pembinaan kompetensi yang berandil sebagai penunjang peningkatan karier.” katanya.

Lebih jauh, Tri Widodo mengungkapkan bahwa pelatihan KAK ini merupakan pengembangan kompetensi untuk menjawab kebutuhan akan analis kebijakan yang berpikir secara holistik, sensitif akan permasalahan kebijakan publik, mampu menjadi AK yang berdampak, mampu memanfaatkan dan mempublikasikan hasil karya dan produk sehingga dapat menjadi instrumen pengambilan kebijakan sehingga kebijakan tersebut dapat diaplikasikan secara berkelanjutan.

“Tantangan dunia kebijakan publik terjadi pada tataran nasional maupun internasional. World Economic Forum, Global Competitiveness Index 2020, hasil kajian The World Bank, dan Rekapitulasi IKK tahun 2021-2023 menunjukkan bahwa kebijakan publik di Indonesia masih belum kompetitif, butuh perbaikan agar lebih berkualitas dan memiliki daya saing global. Hal tersebut tentunya membutuhkan peran analis kebijakan untuk membenahi kualitas kebijakan publik. Tugas AK adalah sebuah amanah yang cukup berat. Karena seorang AK bukan hanya analis namun dituntut untuk mampu mengidentifikasi masalah kebijakan yang terjadi, menganalisis kebijakan yang htelah ada dan mengukur kualitas yang telah diimplementasi, menilai keberhasilan suatu kebijakan, memberikan alternatif kebijakan dengan inovasi dan kebaruan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan publik, serta mampu memproyeksikan kebermanfaatan kebijakan tersebut seiring kebutuhan publik di masa mendatang. Dengan tanggung jawab besar tersebut, diharapkan para peserta analis kebijakan dapat mengikuti dengan disiplin mengingat peran analis kebijakan senantiasa ditantang dan dituntut untuk berdampak dan berkelanjutan.” tutupnya.

Sementara itu dalam laporan penyelenggaraan, Analis Kebijakan Ahli Madya Anastasia Eny Retnoastuti mewakili Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural Aparatur Sipil Negara (Pusbangkom TSK ASN), menyampaikan bahwa pelatihan ini akan  dilaksanakan secara daring dengan kepesertaan paralel 2 (dua) angkatan yang dimulai pada tanggal 6 Mei s.d. 4 Juni 2024 dengan didukung portal e-learning  “tsk.asnunggul.lan.go.id” sebagai fasilitas berbagi informasi, bahan pembelajaran, dan evaluasi penyelenggaraan. 

Lebih lanjut, Anastasia memaparkan struktur kurikulum Pelatihan Khusus Analis Kebijakan terdiri dari 102 JP yang dilaksanakan selama 18 hari kerja dengan keikusertaan 60 (enam puluh) peserta dengan komposisi: 42 peserta berasal dari Kementerian/Lembaga dan 18 peserta berasal dari Daerah/Provinsi. (humas)

 

 

Skip to content