Menu Close

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Puslatbang KHAN Gelar Inovasi Klik Bang KHAN

Aceh Besar – Penyalahgunaan wewenang oleh birokrat kerap melahirkan multitafsir, karena dapat masuk ke ranah pidana atau administrasi. Penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Sebagai upaya pencegahan korupsi maka penyalahgunaan wewenang dalam UUAP merupakan bagian dari ranah hukum administrasi. Penindakan korupsi melalui ranah hukum pidana akan menjadi sebuah upaya terakhir dalam pemberantasan korupsi. Dibutuhkan kerjasama Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan program-program pemerintah. Sehingga tidak akan muncul keraguan pejabat pemerintah dalam membuat kebijakan dan menjalankan roda pembangunan.
Demikian pembahasan diskusi yang hadir dalam gelaran perdana Klinik Hukum Puslatbang KHAN (Klinik Bang KHAN). Klinik Bang KHAN merupakan inovasi Puslatbang KHAN dalam rangka perkonsultasian di bidang hukum administrasi negara. Klinik Bang KHAN akan melibatkan stakeholder sebagai pengguna jasa layanan baik secara langsung atau tidak. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkala khususnya menindak lanjuti tema-tema problematik yang terkait dengan Hukum Administrasi Negara yang berkembang.
Pada gelaran perdana Klinik Bang KHAN mengusung tema Unsur Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana. Klinik Bang KHAN diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting. Hadir selaku narasumber Analis Kebijakan Pertama Puslatbang KHAN, Mirza Sahputra, S.H, M.H dan Analis Kebijakan Pertama Puslatbang KHAN Ilham Khalid, S.H . Kegiatan Klinik Bang KHAN (23/11) dimoderatori oleh Husniati.
Skip to content