Menu Close

KINERJA INSTANSI DINILAI HASIL OUTPUTNYA BUKAN SERAPAN ANGGARAN ATAUPUN PREDIKAT KEUANGAN

Semangat untuk menciptakan pemerintahan yang baik, profesional, berorientasi pada hasil dan akuntabel, salah satunya tercermin dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan menteri tersebut semangat yang dibangun adalah keselarasan kinerja antara kinerja pegawai dengan kinerja organisasi. Hal tersebut untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi, sehingga dengan anggaran yang tersedia dapat dicapai kinerja instansi secara optimal dan bermanfaat banyak kepada masyarakat.

“Dengan penerapan sistem Manajemen Kinerja, setiap instansi akan dinilai kinerjanya berdasarkan hasil outputnya, bukan hanya berdasarkan serapan anggaran ataupun predikat keuangan instansi. Kini setiap instansi Pemerintah harus memiliki target hasil atau outcome yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.Secara efektif berarti birokrasi memastikan aktivitas yang dibiayai anggaran negara berdayaguna dan berdampak positif dalam pencapaian target pembangunan. Secara efisien berarti birokrasi harus memastikan penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara bijak dan proporsional,” kata Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN, Dr. Agus Sudrajat saat membuka Pelatihan Manajemen Kinerja Angkatan II Tahun 2021 secara virtual  yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN, Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, Senin (25/10).

Hasil evaluasi Kementerian PAN-RB menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan dalam proses implementasi Manajemen Kinerja di Indonesia, yaitu ketidakmampuan instansi pemerintah untuk : (1) menetapkan tujuan dan sasaran strategis yang berorientasi pada hasil; (2) menetapkan ukuran keberhasilan yang menggambarkan derajat ketercapaian tujuan/sasaran; (3) menetapkan aktivitas (program dan kegiatan) yang berdampak bagi pencapaian tujuan/sasaran; dan (4) menetapkan alokasi anggaran program/kegiatan yang selaras dengan tujuan/sasaran. Hal ini juga tergambarkan dalam hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pada tahun 2020, meskipun sudah terjadi peningkatan, namun masih banyak terdapat Instansi Pemerintah yang nilai SAKIP-nya dibawah 60 atau berada pada kategori CC, C, bahkan masih ada yang masuk dalam kategori D. Terlebih lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan Work from Home (WFH), semakin membuat kinerja pemerintah secara keseluruhan tidak dapat berjalan dengan optimal.

Atas dasar itu, “Kita perlu memahami dengan baik alasan dan kontribusi kita dalam pembangunan. Kita harus faham bahwa anggaran kita harus berbasis kinerja. Kita tidak bisa lagi mempertahankan pola-pola kinerja lama. Dimana kita fokus membiayai input tanpa mengetahui apakah pembiayaan input tersebut akan menghasilkan output dan outcome yang berdampak nyata dari pembangunan.  Sekali lagi, dalam bekerja kita tidak lagi fokus pada prosesnya saja. Target yang harus kita kejar adalah outcome yang nyata berkontribusi positif bagi masyarakat,” kata Agus.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa perencanaan stratejik yang baik merupakan salah satu kuncinya. Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa, organisasi yang mampu menyusun target yang jelas, misi yang jelas, dengan sasaran-sasaran yang dapat terukur dengan baik, memiliki output dan outcome yang bisa diamati, cenderung memiliki kinerja yang baik. Indikator kinerja yang jelas dan terukur memegang peranan krusial. Kemudian setelah itu bagaimana perencanaan stratejik tersebut diimplementasikan dengan manajemen yang baik. Dan dievaluasi dengan benar.

Dengan hal-hal tersebut di atas, kami memandang pelatihan ini memiliki urgensi untuk diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Dengan penguatan ini, sekali lagi diharapkan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat menjadi lebih berkualitas dan berkelas dunia.

Terlebih lagi, beberapa waktu yang lalu, telah di launching Core Values dan Employer Branding ASN oleh Presiden Joko Widodo. Adapun Core Values tersebut adalah Ber-AKHLAK yang artinya 1) Berorientasi Pelayanan, 2) Akuntabel, 3) Kompeten, 4) Harmonis, 5) Loyal, 6) Adaptif, dan 7) Kolaboratif. Sedangkan Employer Branding ASN yaitu Bangga Melayani Bangsa. Mari jadikan keseharian kita sebagai ASN dengan jargon Bangga Melayani Bangsa dengan Ber-AKHLAK.

Skip to content