Jatinangor – Saat ini, Puslatbang PKASN tengah melakukan pengkajian tentang Model Penilaian Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan kajian dari tahun sebelumnya yang sudah menghasilkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan. Adapun fokus kajian Tahun 2021 adalah penyusunan key behaviour dari kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelatihan ASN. Salah satu aspek penyelenggaraan pelatihan yang dikaji adalah mengenai proses penjaminan mutu pelatihan ASN.
“LAN sudah menerbitkan PerLAN No. 2 Tahun 2021 tentang Penjaminan Mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini dibuat dengan maksud mewujudkan penyelenggaraan pelatihan ASN yang lebih berkualitas”. Hal tersebut disampaikan oleh Meita Ahadiyati Kartikaningsih, S.Si., MPP., Ph.D, Kepala Bidang Penjaminan Mutu dan Akreditasi pada Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Lembaga Administrasi Negara, pada Kegiatan Diskusi Kajian yang di dilaksanakan secara virtual pada Hari Jumat, 2 Juli 2021.
“Sebagai tindak lanjut, saat ini LAN tengah menyusun Pedoman Teknis turunan dari PerLAN tersebut. Menurut jenisnya terdapat 3 jenis penjaminan mutu pelatihan ASN yang meliputi: 1) Penjaminan Mutu Nasional; 2) Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan; 3) Penjaminan Mutu Lembaga Tidak Terakreditasi. Sementara itu dilihat dari tahapannya, terdapat 4 tahap dalam Penjaminan mutu yang disebut PDCA, yaitu: Planning (Perencanaan), Do (Pelaksanaan), Check (Evaluasi) dan Action (Tindak Lanjut Perbaikan). Dengan menganut 6 Prinsip Utama yang mencakup Independen, Objektif, Fokus Pelanggan, Terencana, Berkelanjutan dan Terdokumentasi, pada intinya keseluruhan proses Penjaminan Mutu tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa Standar Mutu pelatihan yang ditetapkan telah diterapkan dalam penyelenggaraan pelatihan” tambah Meita.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Puslatbang PKASN, Putri Wulandari, S.Si., ME, mewakili Tim Kajian Puslatbang PKASN menyampaikan bahwa data dan informasi mengenai proses bisnis pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan tersebut selanjutnya akan diolah dan disusun key behaviour nya. Dengan penyusunan key behaviour ini, harapan selanjutnya adalah bahwa seluruh kompetensi teknis bidang pelatihan dapat dioperasionalisasikan dan digunakan untuk tujuan penilaian kompetensi. (krs)