Menu Close

Samakan Persepsi Pelayanan Informasi, LAN selenggarakan FGD Pengklasifikasian Informasi Publik

Jakarta – Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan cakupan pengklasifikasian informasi publik yang terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan. Ketika suatu badan publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas Lembaga Administrasi Negara (LAN), Tri Atmojo Sejati, ST, SH, M.Si pada Focus Group Discussion (FGD) Klasifikasi Informasi Publik di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, Jumat (25/6). 

Acara yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh seluruh perwakilan humas di LAN Jakarta, Bandung, Makassar, Samarinda dan Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Triatmojo menjelaskan, uji konsekuensi informasi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola yang kemudian dilakukan proses verifikasi dan klasifikasi mana saja informasi publik yang dapat diberikan dan informasi publik yang dikecualikan.

“Pada dasarnya setiap informasi publik adalah terbuka namun dalam Undang-undang KIP terdapat pasal terkait informasi yang dikecualikan karena berisi data pribadi, serta bersifat rahasia dan membahayakan keamanan negara” jelasnya.

Ia menambahkan, uji konsekuensi ini menjadi salah satu langkah sebelum penetapan daftar informasi publik, rangkaian prosesnya dimulai dari pengumpulan daftar informasi publik dari setiap unit kerja LAN, kemudian dilakukan uji konsekuensi, dan dilanjutkan dengan verifikasi dan klasifikasi informasi serta terakhir adalah penetapan informasi publik.

Sebagai informasi pada tahun 2020 lalu, LAN berhasil meraih prestasi sebagai badan publik dengan kualifikasi informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), prestasi ini merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Oleh karenanya, pada tahun ini juga akan tetap mempertahankan perolehan prestasi yang telah di raih serta terus mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam pelayanan informasi terutama di masa pandemi saat ini.

Ia juga mengungkapkan harapannya bahwa “pemanfaatan berbagai saluran informasi yang mengedepankan teknologi digital saat ini menjadi terobosan bagi kami, dan kami berharap dapat mempertahankan prestasi tertinggi dalam pengelolaan informasi di lingkungan LAN”

Hadir pula sebagai narasumber, Bapak Soekartono yang menjelaskan terkait uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP.

Skip to content