Samarinda – Penilaian kinerja JF Peneliti saat ini mengacu pada peraturan LIPI nomor 20 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kinerja didasarkan pada penjenjangan (angka kredit) yang mencerminkan tugas dan fungsi sebagai seorang JF Peneliti, dan kompetensi (Hasil Kerja Minimal) yaitu kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam kegiatan Litbangji yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang relevan dengan tugas dan syarat JF Peneliti. Hal tersebut dijelaskan oleh Fani Heru Wismono seorang Peneliti Ahli Muda di Puslatbang KDOD, yang juga berperan sebagai Tim Penilai Peneliti Unit (TP2U) dalam kegiatan diskusi penilaian angka kredit peneliti di Ruang Rapat Mulawarman Puslatbang KDOD, Selasa (15/6).
Fani juga mengatakan bahwa penilaian HKM dilakukan pada saat: (1) akan naik jenjang (contoh: peneliti Pertama ke Muda), (2) kenaikan golongan ruang dalam satu jenjang (contoh Peneliti Muda Madya IVa ke IVb), (3) maintenance dalam jenjang jabatan tersebut (periode 4 tahunan). “Pemenuhan HKM harus dipastikan agar selaras dengan pemenuhan AK kumulatif ketika naik jenjang. Penting diingat juga bahwa periodisasi adalah empat tahun/periode dan jika HKM tidak tercapai pada periode pertama, maka dapat diakumulasikan pada periode kedua. Namun apabila di akhir periode kedua HKM tidak tercapai, maka diberhentikan sebagai JF Peneliti karena tidak memenuhi syarat jabatan” jelas Fani.
Diskusi yang tidak hanya diikuti oleh para JF Peneliti di Puslatbang KDOD namun juga dihadiri oleh JF dan pegawai lainnya yang berada di Bagian Umum ini juga membahas terkait alur proses penilaian kenaikan jabatan/pangkat, mulai dari JF Peneliti Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh JF Peneliti akan memahami tentang pemenuhan angka kredit tahunan dan HKM, serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat.