Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 950);
Tugas :
- Meneliti, mengkaji dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
- Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
- Merencanakan dan mengawai kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional;
- Menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
- Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
- Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan
- Membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya LAN, menyelenggarakan fungsi :
- Pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
- Pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
- Pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN; dan
- Melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.
Telah Dibaca: 31,794