Samarinda – Sebagai salah satu Lembaga Penyelenggaraan Pelatihan, Puslatbang KDOD berkewajiban untuk mengajukan persyaratan baik teknis administratif maupun fisik agar dapat memenuhi standar sebagai Lembaga Pelatihan sesuai dengan Keputusan Kepala LAN Nomor : 1874/K.1/PDP.09/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Pelatihan Yang Menjadi Kewenangan Lembaga Administrasi Negara. Terkait hal tersebut, Kepala Puslatbang KDOD bersama jajaran pimpinan dan kompartemen Pelatihan dan Pengembangan melaksanakan diskusi persiapan penilaian akreditasi, di Ruang Rapat Mulawarman, Jum’at (23/4).
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses ini, yaitu Penyusunan Rencana Akreditasi, Penetapan Tim Asesor dan Tim Sekretariat, Pemeriksaan dan Penelitian Kelengkapan Data Akreditasi, Penelitian dan Penilaian Data Akreditasi, Visitasi Akreditasi, Rapat Penilaian Akhir Akreditasi, dan Penyampaian Status Akreditasi. Sedangkan beberapa unsur yang menjadi indikator penilaian adalah Organisasi dan Kepemimpinan (10%), Manajemen SDM (20%), Manajemen Sumber Daya (12%), Kemitraan dan Hubungan Pemangku Kepentingan (5%), Manajemen Pelayanan (20%), Manajemen Mutu (13%), Hasil Kinerja Utama (10%), dan Manajemen Pengetahuan dan Inovasi (10%).
Tahun 2021, proses pengajuan persyaratan ini mulai dilakukan secara online dan masih dalam tahap uji coba untuk satker yang berada di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Seluruh berkas administrastif diunggah paling lambat pada hari Jum’at mendatang, yaitu pada tanggal 30 April 2021. (ler/ler)