Menu Close

Siap Menuju Paperless Office, LAN Gelar Bimtek Tanda Tangan Elektronik

Jakarta – Berbagai kebijakan telah digulirkan Pemerintah menuju tata kelola yang lebih modern dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tidak ingin ketinggalan dengan momentum ini, Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menerbitkan Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tanda Tangan Elektronik (Digital) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Launching Tanda Tangan Elektronik pada 17 November 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama LAN, Dra. Reni Suzana, MPPM., saat membuka Bimbingan Teknis Tanda Tangan Elektronik LAN bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung B Lantai 2 Kantor LAN Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

“Proses penerapan Tanda Tangan Elektronik ini dilakukan beberapa tahap, mulai tahap Perjanjian Kerjasama (PKS) antara LAN dengan Balai Sertifikasi Elektronik- Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE – BSSN), Sosialisasi, Bimbingan, dan sampai dengan tahap usulan rekomendasi sertifikasi elektronik.” tambahnya.

Reni juga menyampaikan Biro Hukum dan Humas bersama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi (PUSDATIN) LAN telah melakukan proses penggunaan tanda tangan elektronik sesuai saran dan rekomendasi terkait prosedur pemanfaatannya, mulai dari menyiapkan infrastruktur sistem elektronik, data pengguna sampai dengan penyelenggaraan bimbingan teknis pada hari ini.

“Otoritas Tanda Tangan Elektronik ini nantinya hanya ada pada pemilik tanda tangan tersebut. Beberapa konsekuensi harus diperhatikan terkait pemberian sandi atau kode autentikasi lainnya, karena tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan basah. Oleh sebab itu organisasi tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan atau pemalsuan akibat kelalaian si pemilik tanda tangan tersebut”, terangnya.

Pada era digital seperti sekarang ini, Tanda Tangan Elektronik pastinya akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, keamanan terjamin, paperless (tidak menggunakan kertas), dapat mengurangi kehilangan data (dokumen) dan masih banyak lagi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan nantinya terbangun awareness sekaligus kesepahaman juga komitmen bersama bagaimana menerapkan Tanda Tangan Elektronik ini dengan segala konsekuensi dan manfaat yang didapat”, tutupnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan menghadirkan narasumber Kepala Balai Sertifikasi Elektronik, Rinaldy, S.Sos., M.TI. dan dimoderatori Kepala Biro Hukum dan Humas, Tri Atmojo Sejati, S.T., S.H., M.Si.

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Reni Suzana, Rinaldy menyampaikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya. Hal tersebut tercantum dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kelebihan lain dari Tanda Tangan Elektronik adalah nilai tanda tangan berubah jika dokumen dipalsukan, sehingga nilai tanda tangan akan berbeda dengan dokumen asli. Hal tersebut berbeda dengan tanda tangan menggunakan scan tanda tangan karena tanda tangan terlihat sama pada dokumen palsu sehingga sulit dibedakan antara yang asli dan yang palsu. Selain itu dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik juga membantu menciptakan paperless office.” ungkap Rinaldy.

Pada akhir diskusi dilakukan demo singkat oleh Pusdatin LAN terkait proses pembuatan surat elektronik dengan dan tanda tangan elektronik melalui platform Intranet LAN.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini, LAN dapat segera menerapkan Tanda Tangan Elektronik dalam persuratan. Acara ini turut dihadiri secara langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan LAN yang sebelumnya telah melakukan rapid test guna mencegah penyebaran Covid-19 dan secara virtual oleh 92 peserta melalui zoom video conference.  (Humas)

Skip to content