Menu Close

LAN Selenggarakan Law Sharing Forum (LSF) terkait Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Administrasi Pemerintahan

Jakarta – Sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan dan diundangkan pada 2 November 2020 lalu, peraturan ini sudah berlaku aktif dan mengikat umum. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memahami lebih lanjut mengenai hal-hal mendasar terkait perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati, ST, SH., M.Si pada Law Sharing Forum (LSF) batch 2 dengan tema “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Perubahan Penting terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Jumat (4/12).

“UU Cipta kerja ini mengatur beberapa klaster salah satunya ialah pelaksanaan administrasi pemerintahan. Dijelaskan bahwa kewenangan menteri, kepala lembaga dan pemerintah daerah untuk menjalankan dan membentuk peraturan perundang-undangan, sebagai pelaksanaan kewenangan presiden. Ketentuan dalam Undang-Undang ini dibuat salah satu tujuannya untuk mempercepat pelayanan, percepatan perizinan dan pelaksanaan program strategis nasional serta kebijakan pemerintah” tambah Tri Atmojo.

Lebih lanjut, Tri Atmojo menyampaikan, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dengan keluarnya UU Cipta Kerja ini. “Terkait pengaturan diskresi dalam UU Cipta kerja, meskipun menghapus syarat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi tetap perlu berdasarkan pada Asas Umum Pemerintahan yang Baik” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, menurut Tri Atmojo sebaiknya penggunaan diskresi oleh pejabat harus dilakukan secara bijak. Diskresi sebaiknya dilakukan dalam rangka melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, dengan tujuan untuk kemanfaatan dan kepentingan umum. 

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja terkait Klaster Administrasi Pemerintahan, diatur juga mengenai Standar sebagai salah satu jenis Keputusan Administrasi Pemerintahan, selain izin, dispensasi dan konsesi. Selain itu, diatur pula ketentuan baru mengenai fiktif positif, dan memperkuat kedudukan keputusan elektronis.

“Dengan diberlakukannya UU Cipta kerja ini, diharapkan setiap instansi dan ASN dapat menyikapinya secara positif. Pada hakekatnya, ketentuan dalam Undang-Undang ini mempunyai semangat untuk memperbaiki dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (humas)

Skip to content