Menu Close

LAN Yakin Penyederhanaan Birokrasi Selesai Tahun ini

Jakarta – Arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi dalam upaya mempercepat pengambilan keputusan serta mempersingkat jalur birokrasi mulai diimplementasikan, hingga saat ini setidaknya 40 kementerian/lembaga telah melakukan penyederhanaan tersebut. Pemangkasan hirarki dan level pejabat struktural menjadi 2 level serta pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional telah dilakukan sebagai upaya konkret pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih ramping/agile serta kaya fungsi dan berkinerja tinggi. Hal ini diungkapkan Kepala LAN, Dr. Adi Suryanto, M.Si saat menjadi narasumber dalam Webinar dengan tema “Tantangan dan Peluang Percepatan Penyederhanaan Birokrasi” yang diselenggarakan oleh Sekretariat Wakil Presiden, secara virtual, Selasa (29/9)

“Targetnya penyederhanaan birokrasi ini dapat selesai pada akhir Desember tahun ini, namun untuk mencapai target tersebut ada sejumlah kendala dan hambatan yang masih memerlukan perhatian khusus, misalnya tidak semua jabatan fungsional cocok untuk menggantikan jabatan struktural, maka muncul alternatif pengusulan jabatan fungsional baru. Hal ini terjadi pada tingkat daerah dimana terdapat 301 usulan jabatan fungsional baru pada perangkat daerah,” tambah Adi

Tidak hanya itu saja, dalam proses penyetaraan jabatan struktural kepada fungsional terdapat perbedaan pengaturan dari setiap jabatan fungsional baik dari pengaturan tunjangan jabatan fungsional maupun pengaturan penilaian angka kredit hal ini juga menjadi permasalahan tersendiri.

“Oleh karena itu perlunya koordinasi serta sinergi antar instansi Pembina jabatan fungsional serta lembaga-lembaga yang bersinggungan langsung dengan proses penyederhanaan birokrasi untuk menyikapi hal ini dan mengakselerasi kebijakan-kebijakan yang lebih konkret,” tuturnya.

Namun begitu, Adi menyarankan penyederhanaan birokrasi ini dilakukan secara instan namun matang, dan perbaikan akan dilakukan seiring dengan berjalannya waktu. Lebih jauh ia menjelaskan, model instan disini ialah berfokus pada delayering yaitu langsung dilakukan penyetaraan jabatan atau dengan kata lain “ganti jubah” dan untuk penataan ulang organisasi akan dilakukan secara terpisah.

“Dengan konsep tersebut, arahan Presiden dalam rangka penyederhanaan birokrasi dapat selesai pada akhir tahun ini, setelah itu barulah dilakukan perbaikan-perbaikan dari sisi penataan struktur kelembagaan dan SDM, sinergi kebijakan antar lembaga, optimalisasi peran jabatan fungsional serta membentuk kultur birokrasi yang lebih agile,” tutup Adi.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menuturkan, proses penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional perlu mempertimbangakn kesesuaian jabatan sebelumnya dengan jabatan fungsionalnya, perlu adanya uji kompetensi bagi pejabat yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan.

“Namun konsep ideal ini akan segera ditindaklanjuti setelah dilakukannya penyederhanaan birokrasi, namun tetap menghargai keahlian dan kompetensi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari,” ungkap Aba.

Di sisi lain, Ketua Tim Independen RB Nasional, Prof. Eko Prasojo menyampaikan penyederhanaan birokrasi harus memenuhi beberapa tahapan antara lain identifikasi jabatan, persiapan jabatan fungsional, pemetaan kebutuhan jabatan secara nasional, serta pengelolaan mekanisme gaji, tunjangan dan kepangkatan.

“Birokrasi yang ideal dan dinamis yaitu birokrasi yang memiliki fleksibilitas tinggi, ramping namun berbasis pada kinerja, memiliki kapabilitas yang baik dengan memberikan terobosan dan inovasi baru dalam kemajuan bangsa serta menciptakan budaya birokrasi yang anti korupsi dan berorientasi pada kinerja. Dengan kondisi ideal tersebut, ia yakin mampu menjadi birokrasi yang berkelas dunia,” tutupnya

Skip to content