Menu Close

Kembangkan Kompetensi Pimpinan Strategis Bidang Pendidikan, LAN Buka PKN II Kemendikbud

Jakarta – Lembaga Administasi Negara (LAN) terus berupaya melakukan upaya pengembangan kapasitas dan kompetensi pada level strategis untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia (world class bureaucracy) tak terkecuali pada leading sector yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam pembangunan SDM indonesia di bidang pendidikan dan kebudayaan. Hal tersebut disampaikan Kepala LAN, Dr. Adi Suryanto, M.Si saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XV Tahun 2020 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdiklat Kemendikbud) melalui videoconference, Selasa (28/7)

“Peningkatan kapasitas dan kualitas bangsa melalui pembangunan SDM yang unggul merupakan tugas bersama dalam menciptakan bangsa yang kuat dan negara yang makmur, oleh karena itu dibutuhkan peran pemimpin strategis dalam upaya mewujudkannya” tambah Adi Suryanto.

Lebih lanjut Kepala LAN mengatakan, pemimpin strategi disini dituntut mampu menguasai permasalahan organisasi,  memetakan serta mendiagnosa masalah tersebut, kemudian mencari alternatf solusi yang tepat untuk memecahkan masalah tersebut. Pemimpin strategis dituntut mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat, oleh karena itu harus memiliki kemampuan dalam mengelola organisasi dan tim efektif.

“PKN Tingkat II ini akan dibekali dengan kompetensi tersebut, kompetensi sebagai agen perubahan yang mampu mengelola seluruh sumber daya organisasi untuk membawa perubahan  yang lebih baik.” ujar Adi Suryanto.

Kepala LAN juga menyampaikan bahwa saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan pegawai ASN. Jika perspektif lama memandang pegawai hanya sebagai faktor produksi, maka dengan pendekatan human capital yang saat ini dianut, pegawai harus dipandang sebagai aset organisasi. Oleh karenanya setiap anggaran yang dikeluarkan untuk pengembangan kompetensi ASN merupakan modal dalam upaya peningkatan organsisasi. Hal ini sejalan dengan UU ASN yang mengamanahkan bahwa setiap ASN berhak untuk memperoleh pengembangan kompetensi sebanyak 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

“Sudah menjadi kewajiban setiap K/L untuk mengupayakan pemenuhan kebutuhan hak ASN tersebut. Pemerintah mendorong pemenuhan hak pegawai sebanyak 20 jam pelajaran per tahun tidak hanya melalui pelaksanaan berbagai pelatihan yang sifatnya klasikal. Pengembangan kompetensi tersebut  dapat  pula diisi dengan berbagai aktivitas lainnya, seperti workshop, studi banding, mentoring, seminar dan sebagainya” tutupnya.

Pada upacara PKN tingkat II angkatan XV tahun 2020 yang diselenggarakan Pusdiklat Kemendikbud ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari 51 peserta berasal dari Kemendikbud, 3 orang dari Pemerintah Daerah (Kota Bekasi, Kota Pontianak dan Kota Subang), 5 orang POLRI, dan  1 orang dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Dalam kesempatan tersebut hadir pula Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Prof. Ainun Na’im, P.Hd dan Kepala Pusdiklat Kemendibud, Amurwani Dwi. L, S.Sos., M.Hum.

Skip to content