Jakarta – Model pembelajaran 10:20:70 telah dikenalkan sejak tahun 1980-an oleh Michael. M. Lombardo, Mc. Call dan Robert A. Eichinger sebagai formula pembelajaran yang optimal dalam mengembangkan kapasitas dan kompetensi Pegawai. Model pembelajaran ini kemudian diadopsi oleh sektor publik sebagai upaya menciptakan Aparatur sipil Negara (ASN) yang profesional dan berkinerja tinggi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Lembaga administrasi Negara (LAN), Dr. Basseng, M.Ed saat memberikan materi dalam Live Learning yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (6/11).
Dalam Undang-undang ASN Pasal 1 angka 5 menjelaskan karakteristik yang harus dimiliki seorang ASN diantaranya profesionalisme dan berkinerja tinggi, memiliki perilaku sesuai dengan nilai dasar ASN Berakhlak, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. “Untuk menciptakan karakteristik tersebut maka dibutuhkan pengembangan kompetensi yang terintegrasi atau lebih dikenal dengan Corporate University”, tegasnya.
Ia melanjutkan, LAN telah menerbitkan Peraturan LAN Nomor 6 tahun 2023 tentang Corporate University yang merupakan sistem pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan kompetensi ASN dalam rangka mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional. Dalam pasal 18 perLAN tersebut juga dijelaskan bagaimana strategi pembelajaran Corporate university dilakukan dengan porsi 10 persen berupa pembelajaran klasikal atau non klasikal, 20 persen pembelajaran sosial dan 70 persen penugasan dan pengalaman di lapangan.
Lebih jauh ia menjelaskan, 10 persen pembelajaran dilakukan peserta pelatihan secara formal dengan memahami berbagai konsep dan teori pembelajaran yang dibagi menjadi 3 kelompok pengetahuan yaitu know what, know how dan know why, selanjutnya 20 persen merupakan pembelajaran social learning dengan menerima pembelajaran dari orang lain yang lebih berpengalaman. Dalam pembelajaran ini peserta wajib membuat rencana aksi perubahan dan diimplementasikan diinstansinya tentu saja didampingi dengan mentor.
Terakhir, jelas Basseng, 70 persen pembelajaran ini didapat melalui pengalaman langsung diintansinya, hal ini dapat dilihat dari keberhasilannya dalam mengimplementasikan proyek perubahan jangka panjang, dalam tahapan ini maka dikatakan sebagai ASN profesional.
Kegiatan Live Learning ini rutin diselenggrakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN sebagai salah satu upaya pengembangan kompetensi bagi ASN yang dapat diakses melalui kanal-kanal media sosial.