Jakarta – Pemimpin sektor publik senantiasa dituntut untuk memberikan kontribusi nyata dalam memajukan organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hal tersebut tidak terlepas dari kapasitas seorang pemimpin untuk mampu menciptakan terobosan-terobosan baru dalam bidang pelayanan publik yang memberi dampak nyata bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, Dr. Basseng, M.Ed saat menyampaikan sambutan dalam Upacara Pelepasan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXI Tahun 2024, di Graha Makarti Bhakti Nagari, ASN Corporate University, Kamis (7/11)
“Kegiatan ini menjadi bukti bahwasanya para peserta telah mampu membuktikan dirinya sebagai seorang pemimpin perubahan yang dibuktikan dengan proyek perubahan yang telah diinisiasi dan diimplementasikan di masing-masing instansinya. Namun hal ini baru sebuah awal dari sebuah trajektori atau lintasan yang panjang dari seorang pemimpin perubahan, ia harus membuktikan bahwa proyek perubahannya dapat diimplementasikan dalam jangka panjang dan memberikan kontribusi dan manfaat positif bagi masyarakat.” ungkapnya.
Basseng juga menambahkan, seorang pemimpin perubahan juga harus meninggalkan legacy yang baik dimanapun ia ditempatkan. Sebagai pemimpin haruslah bisa memberikan warna lain, jangan sampai ketika suatu saat kita pergi dari tempat tersebut atau dipindahtugaskan, kehadiran kita tidak pernah dikenang, dan kalaupun dikenang bukan karena kehebatan kita tetapi karena hal-hal yang buruk. Jangankan bicara, kedatangannya saja sudah memberikan energi positif. Itu kalau kita berhasil menjadi pemimpin yang berhasil di tempat kerja kita”.
“Tugas pemimpin haruslah bisa menjadi motivator, memiliki sikap visioner, dan bisa memberikan kontribusi perubahan ke arah yang lebih baik. Tentu saja tidak semua ide dan gagasan perubahan yang diberikan disetujui oleh orang lain, namun esensi pemimpin yang sesungguhnya adalah ketika ia bisa merangkul dan merubah pendapat orang lain tersebut sehingga akhirnya mendukung apa yang lakukannya.”, jelasnya.
Sebagaimana UU 20/2023 tentang ASN, dimana pengembangan kompetensi menjadi kewajiban bagi setiap ASN, maka peran pimpinan dalam hal ini adalah mendorong staf-nya untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitasnya melalui pembekalan, pelatihan, coaching dan mentoring sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
“Sejatinya seorang pemimpin tidak hanya semata-mata menghasilkan pengikut, melainkan menciptakan banyak pemimpin baru yang kelak dapat berkontribusi bagi organisasi dan kemajuan bangsa” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial ASN, Dr. Giri Saptoaji, MA dalam laporannya menyampaikan, PKN Tingkat II ini merupakan sebuah kawah candradimuka untuk membentuk pemimpin perubahan strategis yang tidak hanya dituntut untuk membuat keputusan yang tepat, melainkan juga menginspirasi, memotivasi, memberdayakan orang lain, mengkoordinasi dan memobilisasi timnya untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam kesempatan itu juga dibacakan 5 peserta terbaik sebagai berikut
- Rohina, M.Si. – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Pan Mohamad Faiz Kusuma W., S.H., M.C.L., Ph.D. – Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
- I Kadek Suartama S.E., M.Ak., CA., CFrA, CSFA. – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- Dr. S. Utari Widyastuti, S.Sos., M.I.Kom. – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Baparekraf
- Feni Damayanti, S.E., MPP. – Lembaga Administrasi Negara