Menu Close

Bersama Kementerian PANRB dan BKN, LAN Selenggarakan Uji Publik RPP Manajemen ASN

Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah rampung dan memasuki tahapan uji publik untuk memperoleh masukan dari berbagai stakeholders dalam rangka menjawab berbagai permasalahan di lapangan selama ini. Selain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), dalam proses penyusunan RPP ini telah menghimpun masukan dari berbagai pihak baik pandangan akademisi, tim independen reformasi birokrasi, dan komite pengarah reformasi birokrasi nasional. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala LAN, Dr. Muhammad Taufiq, DEA saat memberikan sambutan pada Uji Publik RPP Manajemen ASN, di Aula Prof. Agus Dwiyanto, MPA, Kantor LAN, Jalan Veteran No 10, Jumat (21/6).

Muhammad Taufiq menyampaikan, melalui kegiatan uji publik ini kita semua dapat mengetahui RPP ini akan lebih implementatif dalam memecahkan berbagai persoalan birokrasi yang ada saat ini, seperti talent gap yang masih terjadi di instansi pemerintah baik pusat dan daerah,  selain itu juga terkait percepatan penataan pegawai non-ASN agar dapat terintegrasi di dalam manajemen ASN dengan memperhatikan asas profesionalisme dan efisiensi penganggaran. Selain itu, permasalahan lainnya yang tidak kalah penting terkait dengan pengembangan kompetensi ASN dimana dalam UU ASN telah dijelaskan bahwasanya pengembangan kompetensi merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh ASN sebanyak 20 jam pelajaran, dan dilakukan secara terintegrasi. LAN sendiri telah berupaya dalam mengembangkan pola-pola baru pengembangan kompetensi dengan memperluas kesempatan belajar bagi para ASN dengan mengoptimalkan digitalisasi.

”Tentunya RPP ini diharapkan dapat menghantarkan gagasan-gagasan transformasional dari manajemen ASN yang berfokus pada bagaimana membangun ASN yang lebih profesional, inklusif dan kompetitif”, jelasnya.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Abdul Hakim menjelaskan, RPP manajemen ASN ini terdiri dari 22 BAB dan 312  pasal yang diharapkan dapat mendorong transformasi SDM aparatur yang berbasis pada platforma governance, sehingga dapat mengurangi ego sektoral dan dengan sendirinya kebutuhan SDM akan turun karena kita akan sharing resources sehingga pencapaian outcome pembangunan nasional dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam RPP ini diantaranya perencanaan kebutuhan dan pengadaan, pengelolaan kinerja, jabatan ASN, penguatan asas, kode etik dan kode perilaku, jenis dan kedudukan ASN, penguatan budaya kerja dan citra institusi, resiprokal jabatan ASN, TNI dan POLRI, pengebangan karir dan talenta, serta sistem penghargaan dan pengakuan.

“Muara dari RPP ini adalah memastikan setiap ASN sebagai penggerak birokrasi mampu bekerja dengan lincah, adaptif, dan berani untuk bertransformasi” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Drs. Aris Widiyanto, M.Si dan acara ini juga dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat LAN, Tri Atmojo Sejati, ST., SH., MH. 

 

Skip to content