Jakarta – Kebutuhan akan pemerintahan berbasis digital sangat dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan publik di era perkembangan teknologi yang melesat cepat. Sebuah konsep pemerintahan digital atau digital governance muncul jauh sebelum dunia dilanda Covid-19. Digital governance sendiri diartikan sebagai sistem pemerintahan yang sifatnya lincah, berinteraksi langsung kepada publik, dan melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan baik. Ketiga ciri pemerintahan berbasis publik dapat terwujud dengan memanfaatkan potensi kemajuan teknologi digital dengan memperhatikan dan berasas fakta atau bukti yang terjadi di lapangan atau dapat dikatakan, layanan pemerintahan digital (digital governance) ini berbasis pada apa saja hal-hal yang dibutuhkan publik. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, MA pada kegiatan Public Lecture 2024 “Digital Governance: Enhancing Policy Effectiveness Through Evidence-based Practices”, di Aula Prof. Agus Dwiyanto, MPA, Kantor LAN Veteran Jakarta, Rabu (15/5).
“Penggunaan teknologi digital pada sektor publik, dalam hal ini penggunaan teknologi dalam pemerintahan, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas administrasi publik. Imbas tersebut berimplikasi pada digitalisasi pelayanan publik dan implementasi aplikasi e-government dengan menggunakan big data dan intelegensi artifisal (artificial intelligence) dalam pembuatan kebijakan publik.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tri Widodo menjelaskan bahwa digital governance memiliki beberapa manfaat faktual. Pelayanan publik berbasis digital menjadikan kinerja pemerintahan lebih mudah diakses, efisien, dan lebih bersahabat (friendly). Publik dapat dengan mudah menggapai informasi dan mengakses layanan publik secara daring (online), dan meminimalisasi kelambatan alur proses birokrasi.
“Digitalisasi memunculkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya aplikasi digital yang dibangun oleh pemerintah, maka pengawasan pelayanan, kecepatan pelayanan publik, dan ketepatan pelayanan dapat dimonitor baik oleh pemerintah maupun oleh publik itu sendiri. Bahkan, sistem pelayanan publik dapat dievaluasi dengan dinilai oleh publik sehingga mendorong pelayanan prima oleh aparatur.” imbuhnya.
Terakhir Tri Widodo mengapresiasi Redmond Barry Distinguished Professor Fellowship Social and Political Sciences The University of Melbourne Prof. Mark Considine, yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan Public Lecture 2024. “Kegiatan ini merupakan wadah untuk meningkatkan kapasitas diri, saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan melakukan praktik baik dalam bidang digital governance. Kegiatan ini menghadirkan pembicara yang telah berpengalaman dan ahli di bidangnya maka diharapkan kita dapat menambah khazanah pengetahuan.” tutup Tri Widodo.
Sementara itu dalam paparannya Prof. Mark Considine memaparkan konsep dan prinsip dari digital governance, pemanfaatan data dan analisis untuk evidence based policy making dan juga penggunaan platform digital untuk analisis dan evaluasi kebijakan. Prof. Mark Considine juga menyampaikan bagaimana meningkatkan keterlibatan dan transparansi pemangku kepentingan melalui digital governance serta di akhir paparannya berbagi tentang praktik baik implementasi digital governance.
Dalam Public Lecture tersebut bertindak sebagai moderator Dosen Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia Dr. Phil. Reza Fathurrahman, MPP.. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Yogi Suwarno, S.IP., M.A., Ph.D., pejabat dan pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN), analis kebijakan lintas Kementerian/Lembaga/Daerah, serta sivitas akademika dari berbagai universitas. Kegiatan tersebut juga dipublikasikan secara daring melalui youtube Lembaga Administrasi Negara RI.