Revisi Undang – Undang ASN yang baru mengamanahkan pengembangan kompetensi ASN tidak lagi bersifat “hak” namun menjadi “kewajiban” bagi para pegawai ASN untuk melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan, akan menjadi tantangan tersendiri bagi para ASN dan Lembaga penyelenggara pelatihan untuk dapat memenuhi kewajiban dimaksud.
Arah percepatan kebijakan strategis dalam pengembangan kompetensi ASN harus segera dilakukan oleh semua elemen pemerintah. Salah satunya adalah percepatan penerapan pengembangan kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi. Sistem Pembelajaran Terintegrasi merupakan strategi pembelajaran dan pengembangan yang dilakukan secara kolaboratif dan menyeluruh dengan menghubungkan berbagai program dan metode pembelajaran. Sistem Pembelajaran Terintegrasi merupakan integrasi pembelajaran dengan pekerjaan, dengan komponen pengelolaan sumber daya manusia aparatur, antar Instansi Pemerintah, dan antar Pegawai ASN lintas Instansi.
LAN sebagai instansi yang diberikan mandat melakukan pembinaan terhadap pengembangan kompetensi ASN diharapkan mampu mengorkestrasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi, termasuk pengembangan kompetensi teknis. Untuk itu diadakan diskusi kebijakan Tata Kelola Pengembangan Kompetensi Substansi Teknis sebagai Upaya perbaikan pengelolaan pengembangan kompetensi teknis. Dalam kesempatan ini disampaikan hasil evaluasi tata Kelola pengembangan kompetensi teknis, rancangan pemetaan domain pengembangan kompetensi substansi teknis dan diskusi penyusunan kebijakan penguatan tata Kelola pengembangan kompetensi teknis bersama berbagai instansi yang menangani pengembangan kompetensi teknis di bidangnya. Hadir pada kesempatan tersebut pimpinan Lembaga penyelenggara pelatihan teknis antara lain dari Kementerian PUPR, LKPP, BPS, Kementerian Agama, BPK, BPOM.