Pusat Pengembangan Kader Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pusbang Kader ASN adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pengembangan kader ASN, melaksanakan sistem pengembangan
percepatan karier ASN, dan pengembangan karakter ASN.
Tugas Pusbang Kader ASN
Pusbang Kader ASN menyelenggarakan tugas melaksanakan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pengembangan kader ASN, melaksanakan sistem pengembangan
percepatan karier ASN, dan pengembangan karakter ASN.
Fungsi Pusat Pengembangan Kader Aparatur Sipil Negara
Koordinasi
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat serta koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Pusat
Pengembangan Kader
Melaksanakan penyelenggaraan pengembangan kader ASN serta melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan pengembangan karakter ASN
Pelatihan
Melaksanakan penyelenggaraan pelatihan calon PNS
Laporan
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan kader serta melaksanakan penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan pengembangan kader
Evaluasi
Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kader ASN dan pengembangan karakter ASN
Dukungan Teknis
Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan pelaporan di bidang penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kader ASN serta melaksanakan pengusulan Pengembangan Kompetensi pegawai internal Pusat