Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN memiliki tiga tugas utama, yaitu: sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, dan pemersatu bangsa. Sehubungan dengan itu, amanah yang besar tersebut haruslah didukung dengan pengetahuan, sikap dan perilaku yang profesional agar tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya dan sebaik-baiknya. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Kompetensi ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Basseng, M.Ed pada Pembukaan Pelatihan Coaching dan Mentoring Angkatan IV, Tahun 2023 di Aula Makarti Bhakti Nagari, Pejompongan, Jakarta, Selasa (5/9).
“Kita sebagai ASN sangat memahami bahwa untuk menjalankan tugas secara profesional tentu membutuhkan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Maka dalam konteks ini kita bisa memandang, bahwa profesional tidaknya ASN sangat ditentukan oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimilikinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Basseng juga memaparkan pentingnya pengembangan kompetensi ASN dengan berbagai cara yang bisa dilakukan. Selain melalui berbagai pelatihan secara klasikal, pengembangan kompetensi juga dapat dilakukan di luar ruang-ruang kelas, diantaranya melalui coaching dan mentoring. Menurutnya, setiap instansi berkewajiban untuk membina setiap ASN-nya agar memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku yang selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Kita berupaya semaksimal mungkin agar pintu-pintu pengetahuan dan kompetensi itu terbuka. Cara-cara yang bisa dilakukan diantaranya melalui pelatihan klasikal seperti ini, namun jika ini hanya satu-satunya cara yang dilakukan tentu anggaran negara kita tidak cukup. Salah satu metode yang bisa dilakukan dan memiliki potensi yang sangat besar yaitu melalui coaching dan mentoring. Kegiatan ini bisa dilakukan di tempat kerja,” jelasnya.
Selain itu, Basseng juga menambahkan bahwa konsep pengembangan kompetensi di luar ruang-ruang pembelajaran bukanlah sesuatu yang baru sebagaimana Ki Hajar Dewantara mengajarkan agar setiap rumah adalah sekolah, dan setiap orang adalah guru.
“Dalam konteks kita sebagai ASN, kita bisa menganalogikan bahwa setiap tempat kerja adalah ruang kelas dan setiap atasan adalah Widyaiswara. Ini yang akan kita optimalkan, jangan sampai pengetahuan yang dimiliki atasan langsung itu hanya dimiliki atasan langsung saja. Diperlukan sebuah metode supaya pengetahuan itu bisa ditransfer dan diturunkan kepada ASN lain, bukan di ruang kelas tetapi di ruang kerja,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Basseng berharap agar para peserta dapat mengambil esensi dari pelatihan yang dilakukan agar dapat diaplikasikan di tempat kerja masing-masing.
“Inilah esensi sejati dari pelatihan ini. Semoga sekembalinya ke pekerjaan nanti bisa diterapkan di ruang kerja sehingga Saudara-Saudara bisa lebih kompeten lagi, memiliki pengetahuan sikap perilaku yang lebih relevan untuk menjalankan tuntutan tugas yang sudah diamanatkan oleh UU ASN,” tutupnya.
Pelatihan yang akan diselenggarakan mulai tanggal 5 hingga 8 September 2023 ini diikuti oleh 26 peserta dari berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah. Adapun sebanyak 14 peserta berasal dari Kementerian/Lembaga, dan 12 peserta berasal dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. (humas)