Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pusbin JF Bangkom ASN adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pembinaan JF, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pembinaan JF di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
Tugas Pusbin JF Bangkom ASN
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, serta penyusunan dan pengembangan kebijakan sistem informasi Jabatan Fungsional di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
Fungsi Pusbin JF Bangkom ASN
Koordinasi
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat serta melaksanakan koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Pusat
Penyusunan
Melaksanakan penyusunan rancangan kebijakan teknis di bidang pembinaan JF bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN serta melaksanakan penyusunan kurikulum dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi JF bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
Pengembangan Kompetensi
Melaksanakan Pengembangan kompetensi dan sertifikasi di bidang pembinaan JF bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
Laporan
Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan JF bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN serta melaksanakan penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan pembinaan JF bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
Evaluasi
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja JF Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, melaksanakan pembinaan profesi JF bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
Dukungan Teknis
Melaksanakan pemberian rekomendasi formasi dan penyelenggaraan seleksi JF bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN serta melaksanakan pengusulan Pengembangan Kompetensi pegawai internal Pusat