Jakarta – Pelaksanaan manajemen talenta ASN tidak hanya memerlukan kerangka kebijakan yang matang, tetapi juga infrastruktur yang mendukung. Salah satu infrastruktur yang penting adalah sistem informasi manajemen talenta baik nasional maupun instansional sesuai dengan mandat Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Manajemen ASN, Dra. Elly Fatimah saat membuka Webinar Series 11 Sharing Best Practices Implementasi Manajemen ASN “Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN” hasil kerja sama Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan Tanoto Foundation, Rabu (26/07).
“Kita menyadari untuk dapat menjalankan manajemen talenta ASN diperlukan infrastruktur yang mendukung. Untuk memberikan gambaran lebih jelas terkait bagaimana kebutuhan sistem informasi yang mampu mendukung implementasi manajemen talenta ASN, maka dalam seri ini akan mendiskusikan beberapa hal, yaitu: kebutuhan sistem informasi yang mendukung, isu-isu kritis terkait penerapan manajemen talenta ASN, strategi penyelenggaraan sistem informasi manajemen talenta ASN, serta tantangan dan hambatan yang dihadapi,” paparnya.
Selain itu, Elly juga menyampaikan bahwa webinar series yang telah dan akan dilakukan terkait manajemen talenta ASN ini akan didokumentasikan dalam bentuk buku saku implementasi manajemen talenta ASN pada instansi pemerintah.
“Buku saku ini diharapkan akan bermanfaat dan dapat digunakan sebagai panduan teknis yang disertai best practices untuk memudahkan kita semua mempelajari dan mempraktekan manajemen talenta ASN,” jelasnya.
Webinar ini menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu: Dr. Muhlis Irfan, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Dr. Andi Hakim, Plt. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Mahkamah Konstitusi, dan Adi Junjunan Mustafa, M.Sc, Kepala BKPSDM Pemerintah Kota Bandung yang telah menerapkan sistem informasi manajemen talenta yang mumpuni. Selain itu, webinar ini juga dimoderatori oleh Azizah Puspasari, S.Pd., M.P.A., Analis Kebijakan Ahli Muda, Lembaga Administrasi Negara.
Dalam paparannya, Dr. Muhlis Irfan menyampaikan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, pengisian jabatan pimpinan tinggi yang terbuka dan kompetitif dapat dikecualikan pada instansi pemerintah yang sudah menerapkan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN dengan persetujuan KASN. Oleh karena itu, diperlukan metode yang dapat digunakan secara efisien dan berimbang yaitu manajemen talenta.
“Dengan memanfaatkan sistem informasi manajemen talenta maka akan lebih efektif dan efisien, sehingga tidak perlu lagi ada Pansel-Pansel, uji kompetensi. Dalam manajemen talenta sudah tersedia informasi person job match-nya.
Selanjutnya, Dr. Andi Hakim memaparkan bahwa inti dari manajemen talenta yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi yaitu ingin membuat sistem informasi manajemen talenta yang didasarkan pada hasil-hasil capaian performance dan hasil capaian potensi yang terukur.
“Menurut saya, dengan sistem informasi yang terukur dan jelas, sistem karir ASN menjadi lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sama dengan Andi Hakim yang memaparkan pengalaman praktik manajemen talenta di lingkup pemerintah pusat, Adi Junjunan Mustafa juga memaparkan praktik terbaik implementasi manajemen talenta di lingkup pemerintahan daerah, khususnya di BKPSDM Pemerintah Kota Bandung.
Hasil dari webinar series manajemen talenta yang telah dilakukan sebanyak 11 seri dan disiarkan secara langsung melalui YouTube Lembaga Administrasi Negara RI ini nantinya akan didokumentasikan dalam sebuah buku saku manajemen talenta. Buku saku ini diharapkan dapat menjadi panduan dan pedoman implementasi manajemen talenta ASN di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Adapun peluncuran buku saku ini akan dilakukan kemudian dalam suatu forum khusus yang akan disiapkan oleh LAN melalui Pusat Kajian Manajemen ASN bekerja sama dengan Tanoto Foundation. (humas)