Menu Close

Tingkatkan Peran Analis Kebijakan sebagai Knowledge Broker dalam Menciptakan Kebijakan Berkualitas

Jakarta – Kualitas kebijakan yang diterbitkan pemerintah, tidak lepas dari peran penting para analis kebijakan. Masukan, rekomendasi, serta opsi berkualitas dari para analis dibutuhkan oleh para pembuat kebijakan. Oleh karena itu sebagai Knowledge Broker, Analis Kebijakan dituntut untuk menyediakan informasi, menyisir isu publik serta mampu mewaspadai konsekuensi dari alternatif kebijakan yang disampaikannya. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Dr. Agus Sudrajat, MA saat memberikan sambutan dalam pembukaan pelatihan Calon Analis Kebijakan angkatan XXI dan XXII Tahun 2023 yang diselenggarakan secara daring, Senin (8/5).

Ia menjelaskan, Analis kebijakan menjadi pengontrol kualitas atau biasa disebut dengan Quality Control (QC) sebelum kebijakan ditetapkan oleh pembuat kebijakan, maka dibutuhkan kemampuan untuk memotret realitas secara obyektif, tidak hanya didasarkan pada intuisi semata.

“Kemampuan tersebut hanya dapat diperoleh melalui studi empiris yang komprehensif dengan metode ilmiah, rasional, scientific sehingga akan menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan utamanya keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas” tambahnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Agus menambahkan LAN sebagai instansi pembina jabatan fungsional analis kebijakan menyelenggarakan pelatihan bagi calon pemangku JFAK dengan pelatihan CAK ini, yang harapannya dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kompetensi calon analis kebijakan sehingga mampu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan secara efektif.

Agus berharap dengan bekal kemampuan pelatihan CAK ini, para peserta dapat merekomendasikan kebijakan berkualitas  yang mampu membawa negara ini menjadi negara sejahtera dan tidak hanya welfare melainkan juga well being.

Sementara itu, Kepala Pusat Teknis dan Sosial Kultural ASN, Dra. Isti Heriani, MBA dalam laporannya menyampaikan, tujuan dan sasaran dari pelatihan CAK ini adalah mempersiapkan Calon Analis Kebijakan dalam melaksanakan tugas sebagai Analis Kebijakan secara profesional dengan sasaran adalah penguasaan Calon Analis Kebijakan atas kompetensi inti, kompetensi dasar dan kompetensi keahlian serta memenuhi syarat untuk memangku JFAK Ahli Pertama.

Adapun jumlah peserta Pelatihan CAK angkatan XXI dan XXII ini berjumlah, 60 orang yang terdiri dari 54 peserta berasal dari Kementerian/ Lembaga dan 6 peserta berasal dari Pemerintah Daerah. Harapannya pelatihan ini dapat berjalan dengan lancar dan peserta senantiasa mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir dalam keadaan sehat. (humas)

Skip to content