Samarinda – Puslatbang KDOD bersama BNNP Kalimantan Timur melakukan tes urine tahap I terhadap beberapa pegawai, Selasa (9/5). Hal ini dilakukan untuk menjalankan amanah Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang rancangan aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melaksanakan uji pemeriksaan narkoba melalui tes urine. Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk mendeteksi narkoba secara dini, yang merupakan langkah preventif sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan Puslatbang KDOD.