Pusat Inovasi Manajemen Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PIM Bangkom ASN adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan serta
inovasi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi ASN.
Tugas PIM BANGKOM ASN
Pusat Inovasi Manajemen Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi ASN.
Fungsi PIM BANGKOM ASN
Koordinasi
Koordinasi penyusunan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat, koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis perasional di lingkungan Pusat
Inovasi
Melaksanakan pengembangan inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi ASN, promosi inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi ASN
Evaluasi
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi inovasi manajemen Pengembangan Kompetensi ASN
Laporan
Penyusunan laporan pelaksanaan inovasi manajemen Pengembangan Kompetensi ASN, penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan inovasi manajemen Pengembangan Kompetensi ASN
Konsultasi
Melaksanakan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di bidang inovasi manajemen Pengembangan Kompetensi ASN
Dukungan Teknis
Melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi Inovasi Manajemen Pengembangan Kompetensi ASN