Jakarta – Pemerintah terus berupaya membangun kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selaras dengan kebutuhan individu dan organisasi, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja memberikan solusi bagi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk dapat sigap dan bergerak cepat memfasilitasi SDM-nya untuk meningkatkan kinerja dalam upaya mewujudkan kinerja organisasi yang baik. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi ASN, Dr. Muhammad Basseng, M.Ed saat memberikan sambutan pada Pembukaan Pelatihan Manajemen Kinerja Angkatan I Tahun 2023, di Graha Makarti Bhakti Nagari, LAN Corporate University, Senin (20/2).
“Dengan penerapan sistem manajemen kinerja ini, setiap instansi akan dinilai kinerjanya berdasarkan hasil outputnya, bukan hanya berdasarkan serapan anggaran atau predikat keuangan instansi, melainkan didasarkan pada output dan manfaat langsung yang dirasakan oleh masyarakat serta dilaksanakan secara efektif dan efisien”, jelasnya.
Lebih lanjut Basseng menjelaskan, “Sebagaimana diketahui Kementerian PAN RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan aktivitas birokrasi yang dibiayai anggaran negara berdayaguna dan berdampak positif bagi masyarakat dalam pencapaian target pembangunan yang dilaksanakan dengan bijak dan proporsional”
Dengan terbitnya peraturan ini, tambahnya, akan terbangun semangat keselarasan kinerja antara kinerja pegawai dengan kinerja organisasi. Jadi dari rencana kinerja pimpinan dijabarkan ke dalam rencana kinerja seluruh pegawai yang menjadi tim kerja di bawahnya dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan memuat peran, tugas dan tanggung jawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
“Penerapan Sistem Manajemen Kinerja menjadi langkah penting dalam Manajemen ASN berbasis sistem merit dengan mengedepankan nilai BerAKHLAK, kedepannya, seluruh instansi pemerintah dapat menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi, unit kerja, atasan langsung, dan pegawai ke dalam SKP untuk melaksanakan pengukuran, pemantauan dan pembinaan, penilaian kinerja dan tindak lanjutnya.” tutupnya.
Dalam laporan penyelenggaraannya, Analis Kebijakan Ahli Madya Selaku Koordinator Pengajran dan Evaluasi Pusbangkom TSK ASN menyampaikan, Pelatihan Manajemen Kinerja angkatan I ini diikuti oleh 35 orang yang berasal dari Kementerian/Lembaga yang berjumlah 8 orang dan 27 orang Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dan selama penyelenggaraan pelatihan Pusat Pengembangan Kompetensi TSK ASN akan berkomitmen untuk menciptakan Green Training Center yang mengusung pendekatan penyelenggaraan bangkom yang ramah insani, ramah teknologi, dan ramah lingkungan.