Menu Close

LAN Sukses Pertahankan Kualifikasi Badan Publik Informatif Tiga Kali Berturut-turut, Predikat Tertinggi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Tangerang – Lembaga Administrasi Negara (LAN) kembali memperoleh Predikat Informatif dalam Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat di Hotel Atria, Rabu (14/12). Dalam kesempatan itu, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud, MD menyampaikan apresiasi kepada LAN yang telah berhasil memperoleh predikat tertinggi dalam mewujudkan pengelolaan keterbukaan informasi publik di instansinya. Menkopolhukam juga mendorong untuk terus berupaya meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan dapat menularkan kepada badan publik lainnya.

Lebih jauh, Mahfud MD menjelaskan, Keterbukaan informasi publik sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi sarana pemenuhan hak asasi manusia. Sebagaimana diketahui bahwasanya Demokrasi memberi jaminan partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

“Oleh karena itu, akses informasi merupakan bagian penting dalam mendukung proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat berhak dalam berpartisipasi dan mengawasi pemerintah dalam proses tersebut” tegasnya.

Menkopolhukam juga mengingatkan perkembangan teknologi informasi yang kian masif perlu didorong dengan sumber informasi yang benar, maka pemerintah harus berupaya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat sebagaimana amanat dalam UU KIP, dimana terdapat informasi yang wajib disediakan dan informasi yang dikecualikan.

Sementara itu, setelah menerima penghargaan, Sekretaris Utama LAN, Reni Suzana, mengungkapkan bahwa penganugerahan Keterbukaan Informasi ini merupakan wujud apresiasi atas komitmen LAN dalam mendorong optimalisasi badan publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanah UU 14/2008.

“Ke depan tantangan LAN sebagai badan publik informatif adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang responsif, cepat, tepat, efisien dan akuntabel, LAN akan terus berkomitmen dalam memberi akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi terkait dengan kinerja yang telah dilakukan selama ini” ujarnya.

Bagi LAN sebagai badan publik, keterbukaan informasi merupakan kewajiban dan menjadi tuntutan aktual atas dinamika pelayanan masyarakat. Untuk itu, LAN berkomitmen menyediakan sejumlah layanan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan stakeholders LAN. Masyarakat dapat mengakses dengan mudah informasi publik di LAN, baik secara daring (online) melalui website, media sosial, media massa elektronik dan aplikasi PPID Mobile, maupun secara luring (offline) melalui media massa cetak atau berkunjung langsung ke Kantor LAN.

“Penghargaan tertinggi dalam layanan informasi publik merupakan bentuk upaya keras LAN menjalankan kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ke depan, LAN akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik dengan terus mengembangkan pelayanan informasi yang terintegrasi berbasis teknologi informasi” pungkas Reni Suzana.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, juga mengingatkan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini tidak dimaknai sebagai kompetisi melainkan merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan dan memajukan keterbukaan informasi publik di negeri ini.

Donny Yoesgiantoro juga menyampaikan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan sejak bulan Agustus 2022 kepada 372 badan publik dengan kategori Kementerian, Lembaga negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara dan Partai Politik.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik menunjukkan adanya peningkatan yang sangat signifikan, dengan banyaknya badan publik yang meraih predikat Informatif sebanyak 122 badan publik, atau sekitar 32,79 persen” ungkapnya. (humas)

Skip to content