Pusat Pembinaan Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Pusaka adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pembinaan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
penyusunan laporan di bidang pengkajian pembinaan JF Analis Kebijakan.
Tugas Pusat Pembinaan Analis Kebijakan
Pusat Pembinaan Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Pusaka adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pembinaan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
penyusunan laporan di bidang pengkajian pembinaan JF Analis Kebijakan.
Fungsi Pusat Pembinaan Analis Kebijakan
Koordinasi
Koordinasi penyusunan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat, koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Pusat
Pembinaan
Melaksanakan penyusunan rancangan kebijakan teknis di bidang pembinaan JF Analis Kebijakan, melaksanakan pemberian rekomendasi formasi dan penyelenggaraan seleksi JF Analis Kebijakan
Formasi dan Seleksi
Penyiapan bahan pelaksanaan seleksi JF Analis Kebijakan, penyiapan bahan pelaksanaan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di bidang formasi dan seleksi
Laporan
Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan analis kebijakan, penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan pembinaan analis kebijakan
Bangkom dan Pemantauan Jabfung Analis Kebijakan
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pengembangan Kompetensi dan pemantauan JF Analis Kebijakan
Pemantauan dan Evaluasi
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan konsultansi di bidang pemantauan dan evaluasi JF Analis Kebijakan