Menu Close

Jamin Kualitas Pengembangan SDM Aparatur, LAN Serahkan Sertifikat Akreditasi kepada 44 Lembaga Pelatihan

Jakarta – Lembaga pelatihan memiliki peran strategis dalam mempersiapkan talenta sumber daya manusia (SDM) aparatur yang kompeten dan profesional. Prioritas pembangunan yang menekankan pada pembangunan SDM saat ini perlu disikapi dengan serius untuk senantiasa mengembangkan kebijakan, program, metode dan kurikulum pelatihan ASN. Hal tersebut diperlukan guna mendukung tercapainya pemerintahan yang berkualitas, profesional dan berkelas dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Adi Suryanto, M.Si pada saat membuka acara Penyerahan Akreditasi Lembaga Pelatihan Tahun 2022, di Hotel Mercure Batavia, Selasa (29/11).

“Tidak mungkin akan hadir sebuah pemerintahan berkualitas tanpa dukungan kualitas SDM yang profesional. Untuk itu maka, peran lembaga pelatihan menjadi strategis untuk mempersiapkan SDM aparatur yang diharapkan memiliki kompetensi dan bisa bekerja berkarya membangun negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi Suryanto juga menegaskan bahwa peran lembaga pelatihan harus terus dikembangkan dengan senantiasa proaktif mengidentifikasi kebutuhan kompetensi sesuai dengan perkembangan dan dinamika terkini. Selain itu, survei terhadap hasil pelatihan-pelatihan tersebut juga perlu dilakukan sehingga tersedia basis data dan dapat mengukur tingkat keberhasilan dari suatu pelatihan.

“Pelatihan juga tidak berhenti pada saat pelatihan itu selesai. Oleh karena itu, perlu dikembangkan pula survei kemanfaatan pelatihan sehingga kita bisa tahu persis sebagaimana kontribusi kita terhadap target pembangunan tadi. Data menjadi penting bagi kita untuk menjelaskan kontribusi pelatihan untuk menyiapkan SDM aparatur,” jelasnya.

Menurut Kepala LAN, proses akreditasi lembaga pelatihan juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan kualitas pelatihan SDM aparatur senantiasa terjaga. Dalam kesempatan tersebut, Kepala LAN juga mengajak kontribusi dari seluruh stakeholders dan penyelenggara pelatihan untuk memberikan berbagai masukan untuk terus mengembangkan instrumen-instrumen yang diperlukan dalam proses pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan.

“Undang-Undang ASN telah mengamanahkan bahwa PNS memiliki hak minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun untuk pengembangan kompetensi. Tugas kita adalah bagaimana menyuguhkan program-program pengembangan kompetensi yang berkontribusi nyata terhadap target-target pembangunan,” tegasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi LAN, Dr. Muhammad Taufiq, DEA juga menyampaikan keistimewaan penyerahan akreditasi lembaga pelatihan pada tahun ini. Pada tahun 2022, untuk pertama kalinya LAN telah mengakreditasi lembaga pelatihan nonpemerintah. 

“Untuk pertama kalinya di tahun ini kami melakukan akreditasi kepada lembaga pelatihan non pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih luas dan mudah aksesnya bagi seluruh ASN,” ujarnya. 

Setelah menjalani 8 (delapan) kali masa sidang yang dilakukan selama bulan Maret hingga November. Pada tahun ini ditetapkan sebanyak 44 lembaga pelatihan pemerintah dan non pemerintah yang berhasil mendapatkan akreditasi dari LAN, meliputi: 

a.  38 Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan, yang terdiri dari :

  • 1 lembaga pelatihan yang mendapat kategori Bintang 3,

  • 6 Lembaga Pelatihan Pemerintah + 6 unit Lembaga pelatihan di lingkup LAN yang mendapat Kategori Bintang 2, dan

  • 14 Lembaga Pelatihan Kementrian/LPNK + 15 lembaga Pelatihan Pemerintah Daerah yang mendapat Kategori Bintang 1.

b.  43 Akreditasi Program yang terdiri dari :

  • 3 program Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II (PKN II),

  • 19 program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA),

  • 22 program Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP),

  • 30 program Pelatihan Dasar CPNS (Latsar CPNS) dan

  • 1 program Pelatihan Teknis tertentu.

c.  1 Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program serta 1 akreditasi Lembaga pelatihan nonpemerintah.

Skip to content