Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara.
Tugas Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara
Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara.
Fungsi Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara
Koordinasi
Koordinasi penyusunan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat serta koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat
Kajian Kebijakan
Sinkronisasi pelaksanaan kajian kebijakan di bidang administrasi negara serta pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi kajian kebijakan administrasi negara
Konsultasi
Melaksanakan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di bidang kajian kebijakan administrasi negara
Laporan
Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan kajian kebijakan administrasi negara, penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan kajian kebijakan administrasi negara
Pemeliharaan Dokumen
Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat
Administrasi
Melaksanakan penyiapan pengelolaan sistem dan layanan informasi