Menu Close

Urgensi Etika Administrasi dalam Pelayanan Publik

Yuliardi Agung Pradana, ASN – Lembaga Administrasi Negara RI.

Di bulan Agustus tahun 2022 Indonesia telah memasuki usia 77 tahun kemerdekaan. Pencapaian ini perlu dimaknai oleh setiap warga negara untuk mewujudkan visi dan tujuan negara. Menuju 100 tahun kemerdekaan Indonesia nanti, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Visi Indonesia yang disebut dengan Indonesia Emas 2045.

Indonesia pada tahun 2045 diharapkan menjadi negara maju dengan kualitas sumber daya manusia yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta tata kelola kepemerintahan yang kuat dan berwibawa.

Untuk mempercepat perwujudan visi tersebut, Presiden Joko Widodo telah menggagas Impian Indonesia 2015-2085 yang diantaranya adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta mewujudkan masyarakat dan aparatur pemerintah yang bebas dari perilaku korupsi.

Etika Publik Sebagai Dasar

Eksistensi organisasi publik ditentukan oleh sejumlah faktor. Selain kemampuan menghadapi dinamika perubahan, organisasi juga dinilai dari faktor persepsi publik. Kepuasan pengguna layanan menjadi pertaruhan keberadaan dan kelangsungan hidup suatu organisasi.

Pada dasarnya, kemampuan organisasi memberikan pelayanan publik ditentukan oleh etika sumber daya manusianya. Etika administrasi publik menjadi prinsip yang harus diutamakan. Menurut Didin Muhafidin (2020), penerapan terhadap etika administrasi publik merupakan salah satu penerapan kontrol terhadap administrasi publik dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang dapat pula digunakan sebagai standar penilaian untuk melihat kebijakan secara baik atau buruk.

Di tengah kondisi pandemi yang semakin dinamis, organisasi publik dihadapkan pada tuntutan pelayanan publik yang cepat. Birokrasi sebagai organisasi pemerintah menjadi atensi utama masyarakat dalam menyelenggarakan urusan publik. Pertanyaan yang sering muncul adalah sejauh mana etika administrasi telah diterapkan di lingkungan pemerintahan?

Ombudsman sebagai instansi yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara maupun pemerintahan, merilis Laporan Tahunan pada tahun 2021 dimana masih terdapat banyak pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik diantaranya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan juga penyimpangan prosedur.

Beberapa permasalahan klasik dalam pelayanan publik tersebut sudah selayaknya menjadi perhatian dan evaluasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Keberhasilan maupun kegagalan dalam tujuan organisasi ditentukan dengan penerapan etika berupa perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apresiasi Integritas Pemerintah

Isu etika administrasi publik dalam pemerintahan memang selalu menjadi isu strategis. Masyarakat selalu memberikan perhatian lebih terhadap bagaimana integritas dan pelayanan publik. Perhatian masyarakat tersebut penting sebagai kontrol terhadap pemerintah.

Etika administrasi publik berbanding lurus dengan integritas. Agus Dwiyanto (2020) menyatakan dalam konteks birokrasi, etika digambarkan sebagai suatu panduan norma bagi aparatur birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan etika publik tersebut, KPK melalui Survey Penilaian Integritas (SPI) telah mengukur Indeks Integritas Nasional pada 2021 dengan skor mencapai 72,43. Skor Indeks Integritas Nasional tersebut telah melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yaitu 70.

Komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel diwujudkan dengan penerapan Zona Integritas di instansi pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dimana pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, akuntabilitas kinerja, pengawasan, pelayanan publik, dan sistem manajemen SDM.

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian proses perbaikan pada komponen-komponen pengungkit tersebut.

Pembangunan Zona Integritas tersebut pada hakikatnya merupakan wujud konkret dari eksistensi ilmu etika administrasi publik dan tata kelola pemerintahan. Memang belum seluruh instansi memperoleh predikat WBK/WBBM. Namun, meningkatnya jumlah instansi pemerintah yang telah menerapkan Zona Integritas perlu diketahui secara luas oleh publik. Media sosial resmi Kementerian PANRB merilis kenaikan usulan Zona Integritas yang signifikan sejak 2016-2021. Hingga tahun 2021 telah terdapat 201 unit kerja dengan predikat WBBM dan 1922 unit kerja predikat WBK.

Kementerian PANRB sebagai instansi yang memiliki fungsi koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan terus berupaya memperbaiki kualitas hasil pembangunan Zona Integritas dengan memperkuat peran aktor yang terlibat dan bermanfaat langsung bagi publik.

Seiring semakin bertambahnya Zona Integritas pada instansi pemerintahan, publik kini dapat menilai dengan mudah. Saat akan memperoleh pelayanan mereka dapat melihat bagaimana pemerintah menerapkan komitmen pelayanan publik secara transparan. Semoga dengan semakin meningkatnya Zona Integritas di pemerintahan, semakin baik pula etika aparatur dalam melayani publik.

***

Oleh: Yuliardi Agung Pradana, ASN – Lembaga Administrasi Negara RI.

Skip to content